SATELITNEWS.COM, PASAR KEMIS—Sebanyak 33 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darurat di Kecamatan Pasar Kemis langsung dituntut oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, kemudian disidang di halaman Mapolsek Pasar Kemis oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/7). Rata-rata pelanggar Prokes ini adalah tidak memakai masker.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam kegiatan PPKM Darurat Covid-19 tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021, dalam masa PPKM Darurat di Kecamatan Pasar Kemis.
Lanjut Bahrudin, pada hari keenam berlakunya PPKM Darurat yaitu Kamis tanggal 8 Juli 2021, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap beberapa orang pelanggar Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan.
“Keseluruhan dalam kegiatan hari ini (kemarin, red) telah terdapat 33 orang pelanggar yang disidangkan secara langsung. Mereka dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Bahrudin, saat meninjau pelaksanaan sidang Tipiring di halaman Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (8/7).
Bahrudi juga mengungkapkan, jenis pelanggaran 33 orang tersebut adalah sebagian besar melakukan perjalan dengan tidak menggunakan masker di tempat umum, sehingga hakim menjatuhkan denda dari Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
“Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Hukuman itu lanjut Bahrudin, akan menjadi pembelajaran bagi warga yang masih membandel dan mengabaikan protokol kesehatan. Pihaknya memang sedang fokus menangani penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM Darurat sesuai instruksi pimpinan.
“Kami harus menjamin penegakan itu bisa berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga terus melakukan monitoring bersama Forkopimda, agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 masih kata Bahrudin, dia mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang untuk menerapkan Prokes 5 M yaitu, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Kami bersama Forkopimda akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat, dan berharap agar masyarakat, pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membubarkan kerumunan dan mempersilahkan masyarakat yang masih melakukan aktifitas di luar, agar bergegas pulang ke rumah. Bupati pun minta kios, counter dan juga warung agar tutup pukul 20.00 WIB.
Hal itu dilakukan bupati saat melakukan operasi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pasar Kemis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (6/7) malam. Kecamatan Pasar Kemis merupakan wilayah yang jumlah penduduknya paling banyak, untuk itu penyebaran virus Corona atau disebut Covid-19 cukup mengkhawatirkan.
Bupati mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar terus mematuhi anjuran pemerintah melalui PPKM Darurat ini. Menurutnya, semua yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar kesehatan masyarakat terjaga, sehingga tidak ada lagi mobilitas yang dapat menimbulkan penyebaran.
“Saya mengimbau kepada masyarakat patuhi PPKM Darurat, agar penyebaran covid-19 dapat kita tekan,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post