TIGARAKSA, SN—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terpaksa menutup pelayanan tatap muka untuk administrasi kependudukan (Adminduk), terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tangerang. Penutupan dimulai Senin ini (12/7) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Pelayanan tatap muka Adminduk di Kantor Didukcapil kita tutup mulai Senin ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Syafrudin, Kepala Disdukcapil kepada Satelit News, Minggu (11/7).
Penutupan ini lanjut Syafrudin, sehubungan dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro Dadurat. “Namun pelayanan Adminduk tetap berjalan secara online/WA, yang sebelumnya nomornya sudah kita umumkan dulu,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana warga yang hendak membuat Adminduk, Syafrudin minta warga untuk menghubungi nomor yang sudah disiapkan berdasarkan wilayah. Namun pihaknya mengingatkan agar menghubungi nomor di saat jam kerja.
“Untuk pengambilan dokumen, dapat dilakukan setelah tanggal 20 Juli atau setelah PPKM berakhir di masing-masing kecamatan,” terangnya.
Namun untuk perekaman E-KTP kata Syafrudin, warga bisa mendatangi kantor kecamatan, selama kantor tersebut membuka pelayanan. “Jadi harus dicek dulu kantor kecamatannya,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan online berjalan, kata syafrudin ada pegawai yang bekerja di kantor, terutama operator online. Sebagian pegawai lagi kata dia, sesuai aturan harus Work From Home (WFH). “Sejauh ini sudah 2 pegawai kami yang positif Covid-19 dan sudah dilakukan empat kali penyemprotan disinfektan,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengatakan, sejauh ini pascalibur lebaran jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang terkena Covid-19 sekitar 40 orang. (aditya)
Diskusi tentang ini post