SATELITNEWS.ID, LEBAK—Mengantisipasi kekurangan anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 mendatang.
Kabag Hukum Setda Lebak Lina Budiarti mengatakan, pemerintah daerah akan segera membuat rancangan Raperda Dana Cadangan Pilkada. Namun, karena raperda tersebut di luar program legislasi daerah (prolegda) 2021, maka Pemkab Lebak harus terlebih dahulu melakukan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Minggu besok kami kirim surat permohonan persetujuan bersama perda di luar Prolegda ke Bapem Perda DPRD. Kami MoU dulu dengan DPRD, baru setelah itu dibahas. Ya harapannya bisa segera, di bulan Agustus lah, karena ini harus dibahas berbarengan dengan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Lina, kemarin.
Menurutnya, dana cadangan dipandang perlu mengingat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana yang disisihkan akan disimpan di bank yang ditunjuk.
Soal berapa dana yang akan dicadangkan, kata Lina, itu nanti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan menghitung terlebih dahulu. Hal tersebut agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “(Angkanya) harus spesifik di raperdanya. Misalnya di APBD Perubahan yang mau disimpan berapa? Itu yang belum kami dapat,” kata Lina.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso menambahkan, pemilihan kepala daerah di tahun 2024 butuh kesiapan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan khususnya di anggaran. Oleh karenanya, diharapkan saat di lakukan MoU dengan DPRD bisa segera di setujui. “Harapannya kita bisa segera di setujui agar bisa masuk pembahasan pada APBD perubahan,” pungkasnya.(mulyana/made)