SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Keberadaan sampah liar di Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang belum lama ini ditutup oleh pihak kecamatan setempat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Sampah-sampah itu sebelumnya dikatakan dikelola oleh pengembang Alam Sutera.
Terkait tudingan itu, PT Alam Sutera Realty menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) liar di RT RT 04 RW 05 ini. Pernyataan tersebut katakan oleh Corporate Communication Division Head PT Alam Sutera Realty, Rossie Andriani.
Rossie mengatakan, PT Alam Sutera Realty tidak ada sangkutpautnya dengan keberadaan TPS liar tersebut. Menurutnya, terkait dengan pengelolaan sampah PT Alam Sutera Realty sudah bekerja sama dengan vendor. “Kalau mengatakan Alam Sutera yang mengelola TPA liar di Pakojan saya katakan tidak benar,” ujarnya kepada SatelitNews.Id saat diwawancarai secara virtual, Jumat, (23/7/2021).
Kata dia, dalam kerja sama tersebut dijelaskan bahwa vendor mengelola sampah yang berasal dari perumahan Alam Sutera secara benar. Vendor membuang sampah-sampah tersebut pada lokasi yang telah diizinkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Lokasi yang diizinkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Kota Tangerang adalah TPA Rawa Kucing. Yang kami ketahui sampah tersebut dibuang ke sana. Itu berdasarkan perjanjian kerja sama kami dengan vendor,” ungkapnya.
Sehingga, kata Rossie PT Alam Sutera Realty tidak dapat disalahkan terkait aktivitas TPS liar itu. Dirinya pun mempersilahkan instansi terkait untuk melakukan penindakan lebih lanjut. “Karena yang kami tahu kan vendor buangnya di TPA Rawa Kucing. Perihal mereka membuangnya di luar itu bukan menjadi tanggungjawab kami,” katanya.
Kendati tersebut, informasi keberadaan TPS liar itu kata Rossie akan menjadi evaluasi. Pasalnya, PT Alam Sutera Realty berusaha untuk menjaga hubungan baik kepada semua pihak. Terutama masyarakat.
“Apalagi itu sudah dikeluhkan oleh masyarakat. Kami selalu ingin menjaga hubungan baik kepada masyarakat. Kami ingin berpartisipasi dalam mensejahterakan masyarakat. Seperti contohnya Alam Sutera menjadi sentra vaksin. Lalu kami juga sering mengeluarkan CSR seperti menyalurkan bantuan sembako,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengungkapkan pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 04 RW 05 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang adalah developer perumahan. “Itu kan sudah dilakukan penutupan oleh pihak wilayah kecamatan. Itu kan lahannya lahan Alam Sutera. Sampah yang dibuang itu juga kan itu sampah dari Alam Sutera, informasinya gitu,” ujar Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, Selasa, (20/7/2021) lalu. (irfan/made)