SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes), untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid 19, karena Pemerintah Pusat sudah menyediakan 8 persen dari dana desa untuk penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, pengoptimalan PPKM merupakan langsung instruksi dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Sedangkan pihaknya, hanya mempunyai tugas secara administratif untuk pengajuan anggaran.
“Tugas kita hanya administrasinya saja, sedangkan anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa untuk PPKM merupakan 8 persen dari anggaran dana desa,” terang Dadan kepada Satelit News, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (5/8).
Dadan mengungkapkan, dengan adanya anggaran yang sudah disediakan, diharapkan pihak Pemerintah Desa bisa bekerjasama dengan instansi lain. “Untuk mengoptimalkan PPKM, Pemerintah Desa harus bisa bekerjasama dengan Bhabinkantibmas, Binamas, dan Kecamatan, agar penyebaran Covid-19 bisa menurun,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait pengawasan dan penindakan terkait anggaran PPKM yang digunakan oleh Pemerintah Desa, Dadan menegaskan, itu merupakan kewenangan pihak kecamatan.
“Untuk pengawasan dan penindakan itu kewenangan kecamatan. Ada sanksi bagi desa yang tidak menjalankannya, seperti teguran terhadap pihak Pemerintah Desa,” tukas Dadan.
Sementara itu, Camat Sukadiri Encep Sahayat membenarkan, adanya instruksi bupati dan Pemerintah Pusat terkait Pemerintah Desa diharuskan untuk lebih optimal dalam melakukan PPKM. Kata dia, di Kecamatan Sukadiri, pihaknya sudah membuatkan jadwal kepada Pemerintah Desa untuk melakukan PPKM. Diantaranya operasi yustisi, gebrak masker, penyemprotan disinfektan dan sosialisasi PPKM kepada masyarakat. Sementara pihak Kecamatan Sukadiri hanya mengontrol pihak desa saat melakukan PPKM.
“Memang biasanya kan kecamatan terus, tapi kalau di Sukadiri berbeda, kita buat jadwal. Lalu Pemerintah Desa yang melakukan, karena mereka kan memiliki anggaran. Jadi kita hanya mengontrol saja,” katanya.
Encep mengaku, di Sukadiri sendiri belum 100 persen desa melakukan instruksi tersebut. Namun saat ini masih dalam upaya pengoptimalan di setiap desa.
“Memang belum semua, dari 8 desa hanya beberapa. Tapi kita terus upayakan. Memang kewenangan sanksi ada di pihak kecamatan, apabila desa tidak melakukan PPKM,” pungkasnya. (alfian/aditya)