SATELITNEWS.ID TANGERANG—Sebanyak 11.349 Warga Negara Asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jumlah itu terhitung selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3 Juli hingga 12 Agustus 2021.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan tertulisnya kemarin. Pihaknya juga mencatat ada 25.932 WNA yang meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara tersebut.
Menurut Romi, WNA yang meninggalkan wilayah Indonesia itu didominasi oleh Jepang sebanyak 4.373 orang. Lalu, WNA Tiongkok sebanyak 3.367 orang, Korea Selatan 1.904, Amerika Serikat 1.833 dan Rusia sebanyak 980 orang.
“Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat,” katanya, Kamis (12/8/2021).
“Kemudian, penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soeakrno-Hatta karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021,” tambahnya.
Pemberian izin masuk terhadap Orang Asing selama masa PPKM mengacu pada aturan dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Ada lima kategori Orang Asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Diantaranya, orang asing pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
“Kami melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta guna merespon perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri, serta mengawasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM,” jelasnya.
Romi menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi perlintasan orang di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini demi menjaga sinergi lintas instansi, serta memastikan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dapat berjalan dengan optimal.
“Hal tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi penularan Covid-19 dari luar negeri melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta,” pungkasnya. (irfan)