TANGGAL 17 Agustus tahun 1945 telah ditetapkan sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia sesuai teks proklamasi kemerdekaan yang ditandatangani Sukarno-Hatta. Pada hari itu Indonesia mengumumkan pada dunia bahwa Indonesia adalah Negara merdeka yang memiliki kesejajaran posisi dengan bangsa-bangsa lainnya didunia.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga tertulis bahwa ‘’kemerdekaan adalah hak segala bangsa’’ yang menjadi komitmen bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan. Pandangan seperti ini tentu bukan tanpa sebab. Indonesia telah menghabiskan masa selama 350 tahun dalam penjajahan oleh bangsa lain. Dan dalam masa itu hanya penderitaan dan keterbelakangan yang dirasakan baik dari secara ekonomi, politik, sosial maupun pendidikan.
Maka sejak dibacakannya teks proklamasi, semangat mengisi kemerdekaan menggema diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai menata semua aspek terutama Undang-Undang sebagai dasar hukum negara yang merdeka. Batas wilayah dalam kekuasaan negarapun ditentukan untuk membentuk pertahanan kedaulatan negara.
Hukum Internasional mendefinisikan Negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintahan, dan kapasitas untuk masuk kedalam hubungan dengan Negara-negara berdaulat. Dan dalam piagam PBB mengenai hak dan kewajiban Negara mengungkapkan hak Negara untuk menentukan status politik dan praktik kedaulatan permanen sendiri dalam batas-batas yurisdiksi territorialnya secara luas diakui. Maka dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut Indonesia resmi menjadi Negara berdaulat dan dunia harus menghormatinya sebagai bangsa yang merdeka yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun.
Dengan pengakuan tersebut, Bangsa Indonesia kini dapat berdiri tegak dan menengadahkan kepala dalam pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain, bahkan dapat berpartisipsi dalam organisasi-organisasi dunia seperti PBB, OKI, G20, dan lain sebagainya. Selain itu Indonesia juga mendapat kepercayaan menyelanggarakan pertemuan-pertemuan tokoh dunia seperti konferensi Asia Afrika, KTT ASEAN, ataupun even-even olah raga seperti Sea Games dan Asian Games dengan aman dan lancar.
Dipercayanya Indonesia untuk menjadi tuan rumah untuk beberapa even internasional tentu dengan modal kekuatan seluruh elemen bangsa untuk saling bersatu padu memberikan citra terbaik untuk bangsanya. Atas kontribusi semua pihak dalam menjunjung tinggi aturan hukum dan budaya ketimuran yang santun menjadikan kepercayaan dunia kian baik terhadap supremasi hukum di Indonesia sehingga kepercayaan itu muncul dengan sendirinya.
Pemilih berdaulat
Filosofi dari kata berdaulat juga berlaku pada pemilihan, baik Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan di Indonesia. Dalam pemilihan yang mana menjadikan warga Negara sebagai subjek dan objek sekaligus, diharapkan setiap pemilih menjunjung tinggi asas pemilihan yaitu: Langsung, umum, bebas, jujur dan adil; yang berorientasi pada diri pemilih
Sebagai pribadi yang merdeka, pemilih telah terjamin oleh sistem untuk menentukan pilihannya secara berdaulat. Barang siapa yang melakukan pemaksaan atau provokasi untuk membatalkan pilihan seseorang maka akan disanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam hal ini pemilih harus berani menjaga kedaulatan dirinya jika ada pihak-pihak yang mencoba intervensi karena tidak sesuai dengan semangat pemilihan yang menjunjung tinggi hak politik dari setiap pemilih. Dan sebagai sesama pemilih yang berkedudukan sama dimuka hukum, hendaknya poin ini juga menjadi pedoman semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu/pemilihan, maupun partisipan dari para kontestan.
Dengan memilih sesuai pilihan hati nurani dan bukan karena terpaksa atau karena faktor lain tentunya kita berhak atas rasa bangga karena telah menjaga hak pilih kita yang dapat diartikan sebagai harga diri seorang pemilih. Seperti halnya menjaga kedaulatan Negara yang tidak ingin diintervensi Negara lain dengan dalih apapun.
Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang akurat yang mungkin didapatkan dari media, diskusi dalam forum terbuka, ataupun obrolan warga yang tidak formal. Tapi media, forum dan komunitas itu tidak dibenarkan untuk menggiring pada keseragaman pilihan dengan paksaan. Semua harus saling menghargai hak politik orang lain dan menghormati hukum yang berlaku.
#Pemilihberdaulatnegarakuat
Pemilih berdaulat, Negara kuat; adalah slogan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan resmi Negara yang telah menyelenggarakan banyak pemilihan baik tingkat nasional maupun daerah. Melalui Slogan ini mulai dari KPU RI hingga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia terus berusaha melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya sebuah suara dan pemilihan.
Setiap pemilih memiliki satu hak suara dan nilai suara ini dihitung sebagai satu suara sah jika memenuhi syarat sah surat suara, tapi jika tidak memenuhi syarat sah suara maka dikategorikan suara tidak sah. Syarat sah dan tidak sah suara diatur dalam PKPU dan disosialisasikan oleh penyelenggara secara berjenjang. Dapat kita simpulkan bahwa nilai suara atau hak politik warga Negara adalah sama dan diharapkan untuk digunakan dengan bijak dan penuh rasa tanggung jawab.
Suara dalam hal ini tentu suara yang murni atas kehendak pribadi pemilih, baik itu secara kemauan pribadi atau karena kontrak politik dengan pihak lain, bukan karena paksaan atau propaganda lainnya. Adanya kecurangan atau penyalahgunaan suara dalam pemilihan dikarenakan terdapatnya peluang itu akibat sikap apatisnya pemilih akan hak pilihnya yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, dalam rangka menjaga kemurnian hasil pemilihan maka seluruh warga Negara harus berpartisipasi dalam pemilihan dan melakukan pengawasan serta pengawalan terhadap proses dan hasil pemilihan tersebut.
Jika memang dalam sebuah lingkungan dimenangkan oleh satu calon yang sama, maka dapat diasumsikan calon tersebutlah yang dipandang masyarakat memang layak untuk dipilih, bukan karena propaganda lain. Maka kebanggan dan keyakinan akan didukung oleh warga tersebut akan membuat yang bersangkutan percaya diri untuk menjalankan tugasnya sebagai calon terpilih.
Sinergi antara pemilih dan pemerintahan diharapkan terjalin dengan baik dengan prinsip saling menghormati. Program yang dijalankan selalu mendapat dukungan warga dengan pengawalan penuh sehingga memperkecil ruang untuk berbuat curang. Kerjasama seperti ini yang akan menjadi penguat kesatuan dan kebangsaan dari berbagai gangguan ataupun intervensi pihak lain.
Penutup
Setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan memiliki kedaulatan atas dirinya pribadi yang harus dihormati dan dihargai oleh pihak lain. Dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia telah mengakui hak-hak pribadi warganya termasuk hak politik. Untuk itu, sebagai warna Negara yang baik sangat penting untuk memelihara kesatuan dan keutuhan bangsa dengan saling menghormati hak politik masing-masing dan tidak mencederainya dengan pelanggaran hukum, sehingga menjadi cerminan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kedaulatan. (*)
(*Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM)
Diskusi tentang ini post