SATELITNEWS.ID, SERANG— Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2021, Kota Serang saat ini menerapkan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah pusat perbelanjaan Mal di Kota Serang pun sudah mulai dibuka dan melakukan aktivitas.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas, menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Walikota (Inwal) Serang tentang PPKM Level 3 Covid-19, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Mal harus membawa sertifikat vaksin. Dimana salah satu poinnya adalah menekan mal atau pusat perbelanjaan untuk mempersyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjung.
“Dalam regulasinya mensyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjung untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Hari menyampaikan, saat ini baru ada satu mal yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin. Pihaknya terus mendorong agar mal lain juga menerapkan syarat yang sama.
“Baru Mal of Serang (MoS) yang sudah menerapkan (syarat sertifikat vaksin), kami juga sudah berkoordinasi dengan manajemen mal yang lain,” katanya.
Ia mengaku, manajemen mal di Kota Serang belum bisa menerapkan begitu saja. Hal itu dikarenakan ada beberapa hal yang harus ditempuh, salah satunya yaitu edukasi dan sosialisasi syarat sertifikat vaksin.
“Sekarang mereka sedang proses edukasi terhadap pengunjung,” ucapnya.
Hari mengatakan, tujuan syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung yaitu agar masyarakat yang masuk dapat tersaring, dan potensi penularan Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.
“Artinya mereka yang masuk sudah melakukan vaksin dosis pertama, pada akhirnya penularannya bisa ditekan. Pemberlakuan ini baru dilakukan di Kota Serang,” tandasnya.
Salah satu pengunjung MoS, Roudoh (21) mengaku senang Mal di Kota Serang sudah mulai dibuka. Ia setuju dengan adanya syarat sertifikat vaksin untuk masuk ke mal.
“Saya senang dan setuju, walaupun saya belum divaksin. Iya, saya harus divaksin dulu,” ungkapnya.
Raudoh mengaku, saat berkunjung ke mal terkadang menjadi ajang berkumpul bersama teman-teman. Namun saat ini hal tersebut tidak dapat dilakukan, terlebih harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
“Mau seperti apa lagi, kalau kami mau ke mal harus menerapkan prokes,” terangnya. (muf/bnn/gatot)