SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mural bergambar mirip wajah Presiden Joko Widodo dengan tulisan 404:Not Found di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper tidak dilanjutkan secara hukum. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Menurut Kombes Deonijiu, pihaknya urung menindaklanjuti hal tersebut lantaran mural itu tidak ada unsur tindak pidana. Hanya mural tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), sehingga si pembuat mural terlepas dari buruan polisi. “Engga ada kok, kita enggak menindak lanjuti (pembuat mural ‘404: Not Found’),” ujar Deonijiu De Fatima saat dihubungi.
Yang dimaksud Deonijiu yakni Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Diketahui, dalam pasal 25 ayat 1 huruf H di Perda itu disebutkan setiap orang dilarang mencoret gambar pada dinding bangunan pemerintah atau milik orang lain, tempat ibadah, pasar, jalan raya dan pagar tanpa seizin atau pengelola bangunan.
“Karena itu hanya Perda. Itu tidak memenuhi unsur. Itu hanya melanggar Peraturan Daerah. Itu hanya mengotori pemandangan atau ketertiban umum. Itu enggak masuk pidana, itu hanya kena Perda aja,” jelas Deonijiu.
Satelit News belum mendapat konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda tersebut. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo enggan berkomentar lebih lanjut. “Saya belum ada arahan dari Pak Kasat (Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra),” ujar Agus singkat.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra hingga berita ini diturunkan belum merespon ketika dihubungi.
Sebelumnya, Kabarekrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri tidak bersikap reaktif terkait mural satire bergambarkan mirip Presiden Jokowi, dan mengedepankan penerapan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekronik (ITE). “Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu, demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang. Namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas. “Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani,” ujar Agus.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah ikut buka suara soal mural viral mirip wajah Presiden Joko Widodo di wilayahnya. “Mural ini kan bentuk ekspresi masyarakat, kita harus sikapi dengan bijak,” kata Arief.
Dari coretan tangan-tangan kreatif itu, dirinya berharap pesan dari mural bisa tersampaikan secara tepat sasaran. Terutama untuk membangun Indonesia lebih baik di masa sulit seperti ini. “Semoga pesan-pesan yang disampaikan bisa sama-sama kita sikapi dengan kerja sama dan gotong royong terus membangun negeri untuk jaga Kota Tangerang,” kata Arief.
Sementara, setelah ramai pemberitaan soal mural mirip Presiden Jokowi, muncul mural-mural lain di Kota Tangerang yang bernada mengkritisi pemerintah di tengah masa Pandemi Covid-19. Sebagian bernada perlawanan soal mural mirip Jokowi dihapus.
Seperti di sebuah pintu seng yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Ciledug yang bertuliskan “Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan”. Namun mural tersebut kini dihapus oleh pihak kecamatan karena dianggap melanggar Perda. Kemudian di Fly Over Cibodas Jalan Gatot Subroto Kecamatan Jatiuwung yang bertuliskan “Dipenjara Karena Lapar”. Sejauh ini mural coretan dinding itu belum dihapus.
Penggiat seni dan budaya Edy Bonetsky juga ikut dalam membuat mural bernada kritis. Mural yang terdapat di inpres 8, Larangan Utara itu bertuliskan “Telemovement Geram” pada bagian atas dinding, lalu dibawahnya “Hapus Korupsi Boekan Muralnya”. (irfan/dm)
Diskusi tentang ini post