SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Oknum penjual obat Covid-19 di apotik Murah Farma Citra Raya, Kecamatan Cikupa, ditangkap pihak yang berwajib, karena menjual obat dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan Nomor 48/24/2021.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memgatakan, pelaku yang berinisial F ini telah menjual obat-obatan khusus Covid-19 secara suka-suka, dengan tidak menuruti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang standar harga obat khusus Covid-19.
Lanjut Wahyu, jenis obat yang diperjualbelikan diantaranya Oseltamivir dan Azitromycin. Katanya, berdasarkan pengakuan F, dia menjual satu strip Oseltamivir isi 10 dijual dengan harga Rp700.000. Padahal berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan 107 pada Juli 2021, bahwa harga satu stripnya adalah Rp 260.000.
Selain itu, kata Wahyu, F juga mengaku menjual Azitromycin dengan harga Rp 300.000 dengan isi 10 tablet 500 Mg. Padahal di dalam aturannya hanya dihargai Rp 17.000 saja.
“Jadi obat Oseltamivir satu kotak kecil isi 10 dijual dengan harga Rp700.000, sementara Azitromycin dijual dengan harga Rp 300.000, itu telah melanggar peraturan Menteri Kesehatan,” kata Wahyu kepada Satelit News, Selasa (24/8).
Menurut Wahyu, hal itu diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu apotik di Citra Raya yang menjual obat-obatan khusus Covid-19 yang dijual dengan harga di atas ketentuan Menteri Kesehatan.
Setelah mendapatkan informasi teraebut, tim Satresnarkoba dan Reskrim Polres Kota Tangerang melakukan penelusuran. Akhirnya, menangkap pelaku yang berinisial F, pelaku merupakan seorang pengelola apotik tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil mengamankan 1 box dengan isi 10 strip Oseltamivir dan 1 bos Azitromycin,” katanya.
Wahyu menegaskan, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 196 Nomor 38 Tentang Kesehatan dan Pasal 198 UU No 36 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a UU No 8 Tahun 1999
“Kemudian Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 10 Huruf a No 88 Tahun 1999, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Bina Silitonga menambahkan, bahwa jajaran Polda Banten akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, untuk mengejar kepentingan ekonomi semata.
“Karena saat ini kebutuhan untuk obat, serta kebutuhan PCR sangat minim. Maka jika ada hal seperti ini lagi akan berhadapan dengan hukum pidana. Dia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menmukan hal serupa,” tambahnya. (alfian/aditya)