SATELITNEWS.ID LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 memperbolehkan objek wisata buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Kebijakan yang tertuang pada Inbup No 17 / 2021 tersebut menjadi kabar baik bagi pengelola wisata yang mengaku senang dengan adanya pelonggaran ini.
Kebijakan Pemkab Lebak yang kembali memperpanjang PPKM tidak lain menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang memperpanjang PPKM Jawa – Bali dari tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021. Dalam kebijakan terhitung selama seminggu tersebut Pemkab Lebak turun level dari Level 3 menjadi Level 2 ditindaklanjuti dengan mengatur destinasi wisata yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.
“Intinya kita senang lah, Kabupaten Lebak turun jedi Level 2 sehingga banyak kegiatan yang dilonggarkan. Walaupun, dengan pembatasan kapasitas. Termasuk diperbolehkannya pariwisata dibuka dengan pengunjung dibatasi 25 persen,” kata Pengelola Wisata Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping oleh Satelitnews.Id melalui telepon selulernya, Rabu (25/08/2021). “Kita akan laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” timpalnya.
Menurut Mumu, sejak pandemi Covid-19 melanda Kabupaten Lebak, dampaknya cukup dirasakan. Sebab, wisatawan yang masuk itu terbilang sedikit lantaran adanya pembatasan. “Pengunjung Pantai Bagedur saat hari hari biasa dan weekend gak mencapai 25 persen. Tapi dengan kabar dilonggarkan ini perekonomian manajemen pengelola bisa membaik,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak Imam Rismahayadin membenarkan jika objek wisata bisa kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Imam pun berharap, dengan dilonggarkannya kebijakan ini (PPKM level 2), pengelola tetap harus menerapkan prokes yang ketat agar penyebaran Covid-19 ini bisa terus ditekan. “Surat edarannya segera kita sebar, agar teknis bisa segera diketahui oleh pengelola,” pungkasnya. Selain itu, para pengunjun sudah harus divaksin minimal dosis 1. (mulyana/made)