SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai telaah kasus dugaan pungli bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oknum SMPN 2 Mauk.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan bahwa pengaduan Pungli bantuan Program Indonesia Pintar yang dilakukan oleh oknum SMPN 2 Mauk sudah didisposisikan kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang.
“Pengaduan sudah didisposisi ke bidang intelijen,” kata Nana kepada Satelit News, Kamis (26/8).
Lanjut Nana, saat ini kasus tersebut sedang ditelaah oleh pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan, ada sedikit keterlambatan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, petugas intel mengalami kekurangan personel.
“Baru buat telaah, karena anggota saya keluar lagi satu sedang promosi. Jadi intel jaksanya tinggal saya dan Kasubsi Ekmon. Harap dimaklumi jika sedikit lambat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, aktivis Truth melaporkan oknum SMPN 2 Mauk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (24/6/2021). Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Wakil Kordinator Truth Jupry Nugroho mengatakan laporan dilayangkan dalam upaya melawan korupsi terutama pada sektor pendidikan.
“Harapan besar kami aparat penegak hukum (Kejari Kabupaten Tangerang) dapat menyelidiki persoalan tersebut sampai pada akarnya, sehingga tidak ada lagi anggaran untuk pendidikan masyarakat miskin yang digelapkan oleh para pencoleng,” jelasnya. (alfian)