SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti berupa 44 bidang tanah seluas 25 hektar di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/8/2021).
Penyitaan itu dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Sita aset ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh deretan pejabat yang hadir. Plang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Berdasarkan keterangan Satgas BLBI, 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00.
“Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama BPPN. Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” jelasnya.
Selama ini aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu disebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Atas dasar itu pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
“Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan aset tanah yang berada di wilayah Lippo Karawaci memiliki luas sekitar 25 hektare. Adapun nilai aset Lippo Karawaci nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Menurut Pak Bupati 1 meter persegi, sekarang 20 juta jadi 25 hektar ini nilainya triliunan,” ucapnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, aset yang disita oleh pemerintah tersebut telah dipasangi plang negara. Ia pun mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset tersebut. Harapannya, tim BLBI melakukan pengamanan di tempat lain dengan memberi tanda yang jelas jika ada aset kepemilikan negara.
“Tidak hanya Kemenkeu yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkumham ini bagus,” pungkasnya.
Sri Mulyani bercerita, sekitar 22 tahun yang lalu atau tepatnya 1997, 1998 dan 1999 terjadi krisis keuangan. Ketika itu Sri Mulyani mengatakan perbankan banyak kesulitan dana sehingga pemerintah dipaksa menjaminkan keseluruhan aset melalui skema Blanket Guarantee.
“Kala itu bantuan likuiditas diberikan ke bank,” katanya di lokasi penyitaan.
Bantuan tersebut, memiliki beban bunga yang ditanggung hingga sampai saat ini. “Kita harus menanggung biaya sampai saat ini. Nah untuk itu guna mengurangi beban dibentuk Satgas BLBI dengan melakukan sita aset atau aset yang dimiliki bank kala itu diambil alih negara,” jelas Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, pemerintah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari jumlah itu di antaranya ada 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Diketahui setidaknya ada 48 obligor dan debitur BLBI yang terlibat skandal dengan nilai Rp 111 triliun. Di antaranya adalah Tommy Soeharto yang memiliki utang sebesar Rp 26 triliun. (gatot)
catatan: berita ini telah mengalami koreksi.