SATELITNEWS.ID, TANGERANG—PT Lippo Karawaci Tbk angkat bicara mengenai penyitaan 25 hektar lahan di Lippo Karawaci, Jumat (27/8/2021). Perusahaan tersebut menyatakan aset yang disita bukan miliknya.
Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati menjelaskan aset tersebut sudah dimiliki oleh pemerintah sejak tahun 2001. Seluruh dokumen kepemilikan aset sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambilalih oleh pemerintah pada bulan September 1997 para krisis moneter saat itu. Jadi lahan tersebut bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk,” ungkap Danang seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Adapun penyitaan tersebut dilakukan lantaran aset telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga itu bahkan sudah disurati dan diingatkan.
Menurut Danang, penyitaan lahan di Lippo Karawaci bukan berarti Lippo sebagai salah satu obligor BLBI. Sebab kata dia, aset yang disita tersebut sudah milik negara sejak 2001. Danang menyebut wajar bila salah satu aset yang dikonsolidasikan ada yang terletak di sekitar pemukiman Lippo Karawaci.
’’Bahwa diantara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan dengan Lippo sebagai obligor dulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,’’paparnya.
Danang juga menegaskan Lippo Karawaci tidak menerima dana sepeser pun dari BLBI pada 1998. “Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI,” beber dia.
“Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti berupa 44 bidang tanah seluas 25 hektar di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/8/2021). Penyitaan itu dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Sita aset ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh deretan pejabat yang hadir. Plang itu bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021). (gatot)