SATELITNEWS.ID, LEBAK—Diintai oleh polisi selama seminggu, IK (26) warga Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak tak berkutik saat dibekuk jajaran Satres narkoba Polres Lebak. Dia diketahui sebagai pengedar sabu di wilayah setempat. Kini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku sebagai pengedar sabu tak lain hasil penyelidikan anggota pasca mendapat laporan dari warga yang resah adanya peredaran narkotika di Kecamatan Cipanas. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pak pelaku.
“Kita tangkap pelaku (IK) itu sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Ronda kampung setempat. Itu (penangkapan) hasil anggota melakukan pengintaian kurang lebih seminggu,” kata AKP Ilman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (29/08/2021).
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan 14 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Tak cukup sampai di situ, anggita langsung menginterograsi pelaku dan kembali mengamankanh kaca 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi.
“Pas kita tangkap pelaku ini sedang menunggu pasien (pembeli). Dari tangan pelaku kita amankan 14 bungkus plastik bening kecil yang berisi sabu, itu perkirakan ada 3,48 gram dan jumlah itu merupakan sisa penjualan pelaku,” terangnya.
Saat disinggung, barang tersebut didapat dari pelaku dari daerah mana, AKP Ilman mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut di dapat dari daerah Bogor Jawa Barat dan diedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas dengan sasaran menengah ke bawah.
“Itukan paketannya kecil jadi sasarannya menengah ke bawah. Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sekitar lima bulanan. Tapi, anggota masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(mulyana)