SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa calon pengantin baru wajib divaksin. Berdasarkan data Kemenag jumlah pengantin baru hingga periode Juli sudah mencapai 10.927 orang.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, calon pengantin baru diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua. Lanjutnya, pernikahan yang digelar di kantor agama menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, sesuai dengan ketentuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Yakni, hanya lima orang yang hadir dengan menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Tidak hanya sudah vaksin Covid-19, tetapi juga harus menyertakan surat bebas dari Covid-19 ketika akan akad nikah. Baik yang swab antigen maupun PCR. Imbauan ini disampaikan kepada warga yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” katanya kepada Satelit News ketika diwawancarai, Selasa (31/8).
Dedi menuturkan, calon pengantin baik pria ataupun wanita, vaksinasi Covid-19 sangat diwajibkan. Hanya saja, kata dia, ada penyesuaian dengan ketersediaan vaksin di daerah. Sehingga dari semua calon pengantin, masih ada beberapa calon mempelai yang belum mendapat vaksinasi.
“Vaksinasi ditujukan dengan sertifikat. Kita verifikasi sertifikatnya. Kalau vaksinasi bagi calon pengantin disesuaikan dengan keberadaan dosis vaksin, karena ada beberapa periode persediaan vaksin menipis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Binamas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang Hariri menambahkan, wilayah yang paling banyak pengantin baru di Kabupaten Tangerang yakni di Kecamatan Pasar Kemis. Kata dia, bagi calon pengantin yang nikah pada periode sebelum Juli tidak harus menyertakan keterangan swab antigen.
“Paling banyak di Kecamatan Pasar Kemis dengan 784 pengantin baru. Data ini selama Januari hingga Juli. Untuk calon pengantin yang akan nikah dari penetapan PPKM darurat wajib menyertakan swab antigen maupun PCR,” pungkasnya. (alfian/aditya)