SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Masyati Yulia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dan pungutan liar program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT), Rabu (1/09/2021). Seusai diperiksa, Masyati tampak terisak menahan air mata. Dia mengatakan Kejari telah salah memanggil orang.
Masyati Yulia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial pada medio 2017 hingga tahun 2019. Dia kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Setelah itu, Masyati pensiun pada 2020 tahun lalu.
Terkait panggilan Kejari, Masyati banyak berkomentar. Sembari berjalan meninggalkan kantor Kejari Kota Tangerang, Masyati menegaskan kedatangannya hanya memenuhi pemanggilan.
“Nggak. Ini salah pemanggilan. Tanya Kadinsos yang sekarang. Sudah yah maaf,” ujar Masyati dengan berlinang air mata dan kemudian berlalu menggunakan mobilnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan pihaknya sudah memanggil Masyati sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini dalam rangka meminta keterangan awal proses adanya bantuan BPNT dari sisi perencanaan dan persiapan penyaluran.
“Ya benar, baru saja Bu Masyati, kita mintai keterangan. Ini kedua kalinya. Beliau kooperatif hadir. Ada fakta-fakta baru yang akan kami kembangkan berkaitan sistem pelaksanaan penyaluran Bansos yang terjadi di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Meski telah mendapatkan keterangan Bayu enggan mengungkapkan fakta-fakta batu yang mereka temukan. “Sabar ya, kita masih dalami dan kembangkan. Kita tidak mau gegabah dalam menentukan sikap. Doain ya biar cepat selesai dan terang alur, sistem dan mekanisme yg sebenarnya terjadi,” tutur Bayu.
Bayu memaparkan, Kejari Kota Tangerang melakukan penelusuran data bansos pemerintah pusat program Kemensos yaitu program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Tahun 2017 hingga 2020. Selain itu, juga pihaknya melakukan penelusuran data dokumen transaksi bantuan sosial tunai (BST), program bantuan beras dari bulog serta bansos dari Pemkot Tangerang untuk penanganan Covid-19 sejak 2020 sampai 2021.
Bayu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan Kadinsos Kota Tangerang, Suli Rosadi untuk dimintai keterangan lantaran masih dalam tahap pemulihan dari sakit. Namun beberapa pejabat di Dinsos Kota Tangerang telah dimintai keterangan oleh Kejari
“Pak Suli belum kita panggil. Beliau masih tahap pemulihan, tapi beberapa pejabat sudah kita mintai keterangan,” tandasnya.
Bayu mengatakan total ada 20 orang yang sudah dimintai keterangan soal kasus ini. Dia pun menegaskan, meskipun oknum yang melakukan penyelewengan dan Pungli ini telah mengembalikan uang kepada KPM PKM tidak ada menghapus pidananya.
“Meskipun oknum petugas telah mengembalikan uang ke KPM, kita jalan terus. Hal itu tidak dalam menghapuskan dipidananya. Mohon doanya ya,” tutur Bayu. (irfan)