SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komunitas pecinta lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) mengeluhkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane. Sebanyak lima TPS illegal beroperasi di pinggir sungai tersebut, tepatnya di wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Ketua SAIH Pahrul Roji menegaskan ada lima titik TPS liar yang terdapat di bantaran kali Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Untuk satu lokasi TPS liar, luasnya 5.000 hingga 6.000 meter persegi.
Menurut Pahrul, keberadaan TPS liar itu sudah membahayakan lingkungan karena sampah yang tak tertampung kemudian terbuang ke aliran sungai Cisadane. Sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan terutama air.
“Sampah yang masuk itu kan dari Jakarta, dari luar Kota Tangerang. Sampah yang dibuang bermuara ke laut Jawa, pemerintah pusat berusaha untuk meminimalisir sampah yang masuk ke laut tapi dari hulu dibiarkan,” tegasnya.
Pantauan Satelit News di salah satu lokasi di Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, TPS Liar itu langsung berhadapan dengan aliran sungai Cisadane. Gundukan sampah dimanfaatkan oleh pemulung untuk mencari barang bekas yang dapat dijual.
Pahrul Roji, SAIH pernah melakukan komunikasi secara lisan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sejak sebulan lalu. Namun tidak mendapat respon. Pihaknya juga pernah menggelar aksi tepat pada 17 Agustus 2021 dengan mengadakan upacara pengibaran bendera merah putih di lokasi TPS Liar.
“Kita sampaikan ke LH secara lisan pada 1 Agustus lalu adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas TPS liar yang sampahnya itu jatuh ke sungai. Sampai kita aksi 17 Agustus (di TPS liar) tapi tidak direspon,” kata Arul.
Oleh karena itu, SAIH mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah untuk mengadukan keberadaan tempat pembuangan sampah liar di Kecamatan Neglasari. Surat tersebut dilayangkan pada Selasa, (31/08/2021) lalu. Surat tersebut, kata Arul, SAIH meminta TPS liar segera ditertibkan karena telah mencemarkan lingkungan dari sampah yang terbuang ke Sungai Cisadane.
“Kita minta itu (TPS Liar) segera ditindak. Pencemarannya sudah sangat parah,” tutur Arul.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan TPA liar tersebut. Kata dia, persoalan TPA liar ini bakal menjadi urusan kepolisian dan dapat bergulir ke hukum pidana.
“Sudah saya tugasin Satpol PP karena gini, TPA liar itu bisa pidana kaitannya dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Jadi itu urusannya di Kepolisian,” ungkap Arief kepada wartawan, kemarin. (irfan)