SATELITNEWS.ID, SERPONG—Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang Selatan berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis. Narkoba itu diproduksi di salah satu apartemen kawasan Serpong Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus sembilan tersangka.
Kesembilan orang tersangka yang diamankan di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Mereka diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau jenis sintetis yang diproduksinya dengan berat mencapai 1,484 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka terlebih dahulu berinisial GR dan MN. pelaku ditangkap di wilayah Serpong, pada Agustus 2021 silam.
Dari tangan kedua tersangka, didapati sebanyak tujuh paket narkoba sintetis dengan berat 92,7 gram. Kemudian polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis sintetis.
“Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter Nomor 1 Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (10/9/2021).
Dari dalam apartemen itu, polisi menangkap tujuh tersangka lainnya. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut. Antara lain, cairan spray magic, dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram.
Berdasarkan pengungkapan itu, kesembilan tersangka kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika. Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati,” tandasnya. (jarkasih)