SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial MB (23), MRS (23), AK (19) pada Jumat (10/9/2021). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram. Narkotika jenis sabu itu disembunyikan para tersangka di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Sabu disembunyikan di dalam bekas bungkus obat. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta sebuah timbangan elektrik,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Tigaraksa, Selasa (14/9/2021).
Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan observasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Di titik ini, petugas mengamankan 2 pria yakni tersangka MB dan MRS.
Dari keterangan tersangka MB dan MRS, diketahui narkotika jenis sabu disimpan di toko kosmetik yang dikelola oleh tersangka AK. Polisi pun bergerak ke toko kosmetik untuk menangkap tersangka AK dan mengamankan barang bukti.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aditya)