SATELITNEWS.ID, SERPONG—Tempat hiburan Karaoke Venesia BSD Serpong kembali menelan pil pahit. Usai digerebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) lalu karena nekad beroperasi di masa PPKM, kini tempat usaha tersebut disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (14/9/2021).
Pantauan di lokasi, jajaran Satpol PP Tangerang Selatan masuk ke lantai dua Hotel Venesia BSD tempat hiburan karaoke dan spa berada. Di lokasi itu, petugas memasang tali segel di lobi tempat karaoke dan spa. Stiker berwarna oranye bertuliskan “ditutup sementara” juga dipasang di dinding bangunan. Sejumlah minuman keras yang ditemukan masih tersimpan di area bar juga disita oleh petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangsel kali ini, bagian dari merespons penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Atas info dan temuan dari jajaran samping, koordinasi dengan Satpol PP pada hari ini dilakukan penyegelan untuk sementara waktu sampai ada putusan selanjutnya, sampai ada izin tindak lanjut berikutnya, baru nanti aktivitasnya boleh berjalan lagi,” ucap Sapta Mulyana di lantai dua lounge karaoke Venesia BSD.
Tempat usaha hiburan Venesia ini sebelumnya juga sempat digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri pada Agustus tahun 2020 lalu, karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha hiburan di masa PPKM Level 3. “Penindakan terkait adanya temuan pelanggaran di masa pandemi, di mana salah satu tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan yaitu berupa karaoke yang masih buka di masa pandemi,” jelasnya.
Dia mengaku kalau seluruh jenis usaha hiburan di Tangsel, di masa PPKM Level 3 saat ini, belum diizinkan kembali untuk beroperasi. “Sesuai dengan imbauan dan aturan tempat hiburan apakah karaoke, tempat-tempat umum yang terkait dengan masa pandemi ini masih belum banyak yang diizinkan, dibuka termasuk karaoke. Jangan sampai warga merasa saat ini sudah tidak kritis. Justru di masa landai ini kita pertahankan, kita tingkatkan supaya masuk zona 2 atau zona hijau sehingga ekonomi masyarakat pulih,” terangnya.
Tempat hiburan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No.1 tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19. “Iya, kena Perda Banten nomor satu, sanksinya juga kemungkinan denda, untuk berikutnya Polda dan Satpol PP akan berkoordinasi terkait hal yang terjadi dan juga akan dilakukan langkah-langkah untuk dimintai keterangan pelaku usahanya.” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga, diamankan barang bukti 53 botol minuman Guinness dan 24 botol minuman Heineken.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, mengaku akan membahas penyegelan yang diawali penggerebekan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya terhadap hotel Venesia BSD tersebut. Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan Polisi atas penggerebekan itu.
“Nanti kita lihat levelnya kesalahannya dimana. Saya enggak mengambil keputusan sendiri, nanti dibahas di Wasdal (pengawasan dan pengendalian). Apakah karaokenya saja yang kita tutup atau hotelnya juga kita berikan sanksi yang memadai,” tegas Benyamin.
Dia menjelaskan, Venesia hotel dan karaoke itu sudah beberapa kali diperingati oleh Satpol PP. Namun tempat usaha hotel yang izin usaha Spa dan Karaokenya telah dicabut pada Agustus 2020 lalu itu, masih saja membandel dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau umpamanya tingkat kesalahannya sudah parah. Kita tahu sudah berapa kali itu diperingati sama Pol PP, bisa saja tidak menutup kemungkinan itu (Venesia) ditutup sampai PPKM selesai, bisa saja kita ambil sanksi seperti itu. Tapi nanti kita bahas di tim teknis,” kata Benyamin. (jarkasih)