SATELITNEWS.ID, SERANG—Para perangkat Desa Malingping Selatan dan Kecamatan Malingping yang menjadi saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, merasa gondok dengan terdakwa Samad. Mereka mengaku dikibuli oleh Samad saat proses pembuatan AJB.
Kasi Pemerintahan Desa Malingping, Ahmad Aulia, mengatakan bahwa dirinya yang bertugas untuk mengurus pembuatan AJB, dihubungi oleh terdakwa Samad untuk membuatkan AJB. Samad pertamakali menghubungi Ahmad melalui sambungan telepon.
“Dihubungi oleh Haji Samad sekitar bulan Agustus tahun 2019 untuk membuat AJB. Pertama ditelpon oleh Haji Samad, permintaan untuk dibuatkan bukti perolehan hak AJB. Ada pertemuan dengan Haji Samad di kantor Samsat Malingping, bersama dengan pak Asep. Yang saya tau dia tangan kanannya pak Samad,” ujarnya di persidangan, Selasa (14/9).
Menurutnya, permintaan pembuatan AJB tersebut untuk transaksi tanah milik Ade Irawan dan Cicih Suarsih. Namun pembelian tanah tersebut bukan atas nama Samad, melainkan atas nama Apriyatna dan Uwi Safuri.
“Permintaan dari pak Haji Samad untuk dibuatkan antara pak Apriyatna sebagai pembeli dan Haji Ade sebagai penjual seluas 4.400 meter persegi pada 2018. Tanah yang kedua untuk pihak pertama Hajah Cicih selaku penjual dan Haji Uwi selaku pembeli seluas sekitar 1.700 meter persegi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, meskipun transaksi tersebut merupakan transaksi antara Uwi dengan Cicih serta Ade Irawan dengan Apriyatna, segala biaya ditanggung oleh Samad. Bahkan berkas persyaratan pun disiapkan oleh Samad.
“Saya menerima dokumen-dokumen pelengkapnya dari haji Samad. Saya terima beberapa hari setelah pertemuan syarat-syarat penjualan dan pembelian. Ada alas hak perolehan berbentuk AJB ibu Cicih. Ada biaya yang dibebani, yang membayar itu Haji Samad. Diberikan langsung oleh haji Samad,” ucapnya.
Ahmad pun menerangkan bahwa berdasarkan permintaan Samad, pengurusan AJB oleh Ahmad cukup sampai pembuatan draf AJB saja. Selanjutnya, untuk tandatangan pihak pertama selaku penjual dan pihak kedua selaku pembeli, akan diurus oleh Samad.
“Tanda tangan AJB tidak dilakukan secara berhadap-hadapan. Pertama dibuat draf, lalu diberikan kepada Haji Samad. Lalu Haji Samad memberikan kembali draf tersebut. Setelah selesai prosesnya, saya berikan kembali kepada Haji Samad. Begitu juga dengan AJB Hajah Cicih dan Haji Uwi, diberikan oleh Asep,” katanya.
Menurut Ahmad, dirinya mengikuti arahan dari Samad karena pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi merupakan orang yang ia kenal. Apalagi, Euis selaku anaknya Uwi mengaku memang dirinya telah membeli tanah Cicih.
“Karena yang saya ketahui, ini tanah milik Haji Euis. Itu sepengetahuan saya memang tanah itu sudah dibeli oleh Haji Euis. Haji Euis yang bilang ke saya via telpon maupun langsung saat bertemu di Pasar Malingping,” ucapnya.
Saksi Yusuf Hatori selaku pembantu PPATS dan juga saksi pembuatan AJB sekaligus pembuat draf AJB, mengatakan bahwa dirinya membuat AJB setelah Ahmad Aulia memberitahu kalau akan ada transaksi jual beli tanah.
“Semua persyaratan sudah lengkap. Saya buatkan draf AJB dan saya serahkan kepada Aulia. Lalu diterima kembali setelah ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua dan saksi-saksi (saksi pertama Ahmad Aulia dan saksi kedua dirinya sendiri),” ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, Yusuf pun mendapatkan kabar bahwa tanah tersebut bermasalah. Bahkan, ia dipanggil oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan berkaitan dengan pembelian lahan tersebut. Bingung, Yusuf pun beserta Camat pada saat itu, Sukanta, melakukan klarifikasi kepada Uwi
“Saya tahu kalau tanah Cicih dibeli oleh Haji Samad setelah dapat cerita dari Haji Uwi. Itu kasus sudah berjalan, saya mau tahu kronologis ceritanya gimana. Saya datangi ke rumah Haji Uwi bersama pak Camat dan dapat cerita seperti itu,” ungkapnya.
Menurutnya, ia sama sekali tidak tahu bahwa AJB yang ia buat dan tandatangani sebagai saksi, merupakan AJB tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat Malingping. Ia pun mengaku apes karena dibohongi dalam transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu itu untuk lokasi Samsat. Siapapun yang membeli, saya pasti membuatkan AJB tersebut. Memang biasanya ada yang jual beli itu orang desa pak, jadi saya kenal. Kadang datang, kadang tidak datang. Mungkin saat itu saya lagi apes pak,” ungkapnya.
Senada disampaikan oleh mantan Camat Malingping, Sukanta. Ia mengaku kesal dengan Uwi serta Samad, karena berbohong ketika membuat AJB. Ia pun mengaku sempat marah kepada Samad karena telah melibatkan banyak orang dalam kasus tersebut.
“Saat saya mendatangi haji Uwi bersama Yusuf, saya protes kenapa haji Uwi tidak jujur saat membuat AJB. Saya juga telpon haji Samad, kenapa seperti ini. Kalau seperti saya menjadi merasa tertipu. Jadi melibatkan banyak pihak,” tegasnya.
Terdapat dua saksi lain yang turut memberikan kesaksian. Keduanya yakni mantan Kades Malingping Selatan, Aceng dan Sekdes Malingping Selatan, Muhammad Rangga Fauzi. (dzh/bnn)