SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang mengenai Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD Kota Tagerang, Rabu (15/9/2021). Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Arief menyampaikan penjelasan terkait tiga Raperda yang menjadi agenda utama.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Terkait Raperda perubahan APBD, Wali Kota menyampaikan penyusunan Raperda Perubahan APBD T.A 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang yaitu pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing SDM, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik yang terintegrasi.
“Secara garis besar komposisi rancangan perubahan APBD T.A 2021 dijelaskan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,18 triliun, Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,77 triliun,” papar Wali Kota dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Lebih lanjut Arief menjabarkan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dibuat mengingat saat ini Kota Tangerang belum memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, sehingga perlu dibuat landasan hukum yang kuat dan menyeluruh sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
“Sehingga menjadi upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi di Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota.
Selain itu, sambung Wali Kota, terkait Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dimana ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 Permendagri No. 12 tahun 2019 yang meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” tukas Arief. (adv)
Diskusi tentang ini post