SATELITNEWS.ID, LEBAK—Satukan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (benur) senilai Rp 145 juta. Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang kurir bernisil AD yang merupakan warga Bayah, Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, penangkapan kurir lobster bermula adanya informasi warga yang mencurigai adanya dugaan penyelundupan hewan yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Polisi, pun langsung bergerak dengan melakukan pengintai dan berhasil melacaknya.
“Dari tangan pelaku kita amankan ribuan ekor benih lobster terdiri dari 1.200 ekor jenis pasir dan 800 ekor jenis Mutiara. Barang Bukti itu akan diangkut ke daerah Sukabumi, Jawa Barat,” kata Indik saat menggelar ekspos di Mapolres Lebak, Rabu (15/09/2021) malam.
Kata Indik, AD ditangkap di Jalan Bayah-Sawarna Pulomanuk. Dari penghitungan sementara, 2.100 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung bernilai sekitar Rp145 juta.
“Modusnya, tersangka diduga sengaja memasukkan, mengeluarkan dan atau mengadakan sumber daya jenis ikan benih bening lobster untuk dibawa ke luar daerah Banten dengan tujuan AD ingin mendapat keuntungan,” ungkap Indik.
Indik menyebut, praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan AD. Dari pengakuan kepada petugas, AD sudah delapan kali sejak dua bulan yang lalu. “Tersangka mendapat benih lobster dari nelayan di perairan laut Bayah, Lebak. Tim masih melakukan penyelidikan di Sukabumi,” ujarnya.
AD dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2004/Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45/ 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah Diubah dengan UU Nomor 11 / 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” kata Indik.
Di hadapan pihak kepolisian, AD sendiri mengaku sudah melakukan penyelundupan benur itu sebanyak 8 kali. Ribuan ekor benur itu sendiri ia jual ke wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. “Sudah 8 kali (menyelundupkan benur, -red) . Pertama kali beraksi dua bulan yang lalu, ” kata AD saat ditanyai wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).
Ketika disinggung soal perbuatanya yang sudah menyalahi hukum, AD mengaku mengetahui. Namun katanya, Ia terpaksa melakukan hal tersebut dengan alasan dirinya yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di Bayah ini tengah mengalami kesulitan ekonomi. “Udah tau, tapi mau gimana lagi. Buat memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, ” akunya.
AD pun menerangkan perannya sebagai kurir dalam kasus penyelundupan benur itu. Katanya, benur itu sendiri ia dapatkan dari para nelayan di perairan Kecamatan Bayah. “Dapat dari para nelayan,” ujarnya.(mulyana)