SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Separuh lebih dari total penghuni lembaga pemasyarakat (Lapas) di Tangerang merupakan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Seperti yang terlihat di Lapas Klas 1 Tangerang. Dari 2.072 warga binaan, 1.805 diantaranya merupakan kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga bandar.
Angka itu menunjukkan peredaran narkoba di daerah masih tinggi. Untuk itulah, Pemkot Tangerang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Precursor Narkotika. Raperda itu sedang bergulir di DPRD Kota Tangerang. Melalui rancangan peraturan daerah itu, Pemkot Tangerang akan mendorong para pecandu narkotika untuk direhabilitasi.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan ruang lingkup raperda tersebut diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019. Isinya meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerja sama dan pelaporan. Kemudian, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Rabu (15/9/2021).
Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Kemudian, Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pembahasan mengenai raperda itu sudah dilakukan beberapa kali. Kemarin (16/0/2021), Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memberikan jawaban atas pandangan fraksi terkait raperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kota Tangerang.
Wali Kota menyatakan Pemkot Tangerang melalui Badan Kesbangpol telah melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui pembentukan kampung bersinar (bersih dari narkoba). Terdapat 24 kampung bersinar di seluruh penjuru Kota Tangerang.
Selain itu, Pemkot Tangerang membentuk tim relawan Satgas Antinarkoba yang beranggotakan 1.125 orang melalui kegiatan pendidikan P4GN. Kemudian melakukan penyuluhan kepada masyarakat, melaksanakan operasi narkoba di tempat-tempat tertentu, melakukan tes urine terhadap pelajar dan aparatur Negara serta menyediakan pengobatan gratis bagi pecandu narkoba di klinik metadon yang ada di tiga lokasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika akan mendorong para pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Dia menjelaskan prosesnya telah sampai pada pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut.
“Ya baru pembagian Pansus. Kan tadi sudah ada pandangan umum fraksi terus masing-masing fraksi sudah menugaskan perwakilannya dalam Pansus,” kata Gatot.
Menurut Gatot dalam pandangan fraksi semua mendukung. Kata dia, pihaknya akan mencoba menempatkan pecandu narkoba sebagai korban. Sehingga, para korban ini akan diarahkan untuk rehabilitasi. Dengan begitu, perlahan tapi pasti penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang menurun.
“Kita dukung. Yang menjadi isu kita bersama adalah proses rehabilitasi, menempatkan korban ini pada posisi pemakai, pemakai ini kan korban. Mendorong agar gedung pemerintahan fasilitas pendidikan terbebas dari narkoba,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya Perda tersebut Kota Tangerang menjadi wilayah yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Narkoba kan salah satu kejahatan luar biasa,” imbuhnya.
Di tingkat nasional, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sedang mengupayakan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. “Ada beberapa pasal yang sebetulnya pemerintah sudah terus menerus ingin melakukan itu, dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah,” jelasnya.
Terkait keseriusan itu, Yasonna mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan Presiden Joko Widodo. Menurut Yasonna, ia menyampaikan urgensi RUU Narkotika saat dihubungi oleh Presiden Jokowi.
“Ini mutlak, perlu kita selesaikan. Kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan, sesuatu yang aneh,” tutur dia. Lebih jauh, Yasonna mengaku pemerintah masih pada perannya sebagai pengusul revisi UU Narkotika. Ia menegaskan, pemerintah belum menyerah dalam membahas revisi UU Narkotika.
Sementara itu, Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bamajammal menyatakan meminta agar UU Narkotika direvisi sehingga tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan serta dapat mengurai masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Kemudian, mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara.
“Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu,” jelas Ma’ruf. (irfan/made/gatot)