SATELITNEWS.ID, JAMBE—Sebanyak 24.700 bungkus kerupuk hasil olahan pabrik di Desa Jambe, Kecamatan Jambe, disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Selasa (10/3). Ribuan bungkus kerupuk tersebut diduga tidak memiliki izin edar.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, melakukan pemeriksaan ke sebuah pabrik kerupuk yang ada di Desa Jambe, Kecamatan Jambe.
“Hari ini kita bekerja sama dengan beberapa dinas untuk melakukan pengawasan makanan dan memeriksa perijinannya juga, di sebuah pabrik yang memproduksi kerupuk,” kata Wydia kepada Satelit News, Selasa (10/3).
Lanjut Wydia, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapati ribuan kerupuk yang tidak memiliki izin edar senilai Rp24 juta. Kata dia, untuk memastikan keamanan prosuksi, pihaknya juga melakukan uji lab untuk mengetahui bahan-bahan apa saja yang digunakan.
“Ada 24.700 pieces (bungkus) kerupuk yang diamankan, seharga Rp24 juta. Kita juga melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keamanan makanan tersebut, bila dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurut Wydia, ribuan kerupuk belum bisa dipastikan aman. Pasalnya, hasil uji lab belum keluar. Dia juga mengatakan, bahwa pada Rabu (11/3) mendatang, pihaknya bersama penyidik dan Dinas Kesehatan akan gelar kasus tersebut.
“Hasilnya baru akan keluar Rabu (11/3). Sekalian akan digelar kasus bersama dengan penyidik dan Dinas Kesehatan,” kata Wydia.
Sementara itu, Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang, Wullan menambahkan, pihak pabrik juga dilarang untuk beroperasi sebelum mengurus perizinannya. Dia juga menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, ketika membeli produk pangan.
“Sebelum pihak pabrik mengurus perizinannya maka dilarang untuk beroperasi. Untuk warga, selalu berhati-hati. Jangan lupa Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsanya (KLIK),” imbaunya. (alfian/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post