SATELITNEWS.ID, SERANG–Selama kurun waktu tiga tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai tahun 2020, sebanyak 5.214 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Serang menjalani isbat nikah.
Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, isbat nikah tersebut dilakukan, karena para pasutri meski sudah sah secara agama, namun belum sah menurut negara.
“Sebanyak 5.214 pasangan suami istri, ikut isbat nikah. Dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasinya,” kata Tarkul, Rabu (29/9/2021).
Katanya, untuk target tahun 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Serang, setiap kecamatan masing-masing diberi kuota sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah.
Oleh karena itu, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara agama namun belum secara hukum negara.
“Untuk pelaksanaannya, sampai bulan Desember 2021,” ujarnya.
Untuk tahun 2021 ini tambahnya, sebanyak 125 pasangan suami istri (pasutri) sudah melaksanakan isbat nikah, di Kantor Kecamatan Jawilan dan Ciomas. Dari jumlah 125 pasutri yang sudah melaksanakan isbat nikah, terbagi untuk Kecamatan Jawilan sebanyak 59 pasutri dan Ciomas 66 pasutri.
“Target setiap kecamatan, seharusnya sebanyak 70 pasutri. Namun untuk Kecamatan Ciomas, yang terkabulkan hanya 66 pasutri. Kemudian Kecamatan Jawilan, yang dikabulkan 59 pasutri. Isbat nikah dilaksanakan pada pekan kemarin,” tambahnya lagi.
Terkait adanya sejumlah pasangan yang tidak terkabulkan dalam isbat nikah tersebut, Tarkul Wasyit menyatakan, hal itu disebabkan karena ada beberapa alasan. Pertama, pada saat pelaksanaan tidak bisa hadir, kemudian pasangan bercerai pada saat pelaksanaan isbat nikah.
“Alasan lainnya, saksi tidak bisa hadir, dan ada juga berkas yang tidak lengkap. Kebanyakan yang tidak hadir,” pungkasnya.
Saat ini lanjut Tarkul, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Serang dan memastikan seluruh kecamatan siap melaksanakan isbat nikah.
“Informasi dari Pengadilan Agama, bahwa tanggal 1 Oktober 2021 akan dilaksanakan isbat nikah di Kecamatan Bojonegara,” ucapnya.
Tujuan program isbat nikah tersebut, menurutnya, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian, memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. “Disisi lain, memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus di catat, tidak hanya sah menurut agama, tapi sah juga menurut Negara,” terangnya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Yang pada dasarnya, memang dari tahun ke tahun sudah di alokasikan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kecamatan.
“Jadi ini wajib kita laksanakan. Memang dampaknya luar biasa, masyarakat terbantu. Masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri, terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” imbuhnya. (sidik)