SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita kosmetik ilegal senilai Rp 3,5 juta di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/09/2021).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pada Kamis (30/09/2021) pihaknya melakukan pengawasan peredaran kosmetik di wilayah Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Saat dilakukan pengawasa ke toko-toko kosmetik, pihaknya menemukan 30 item 172 pcs kosmetik yang tidak memeiliki izin edar, diantaranya cream wajah, lipstik, eye shadow, eye liner dan masker wajah. ” Ada 172 pcs dari 30 item yang ditemukan kosmetik tidak memiliki izin edar, ” kata Wydia kepada Satelit News.Id, Jumat (01/10/2021).
Lanjut Wydia, semua kosmetik yang tidak memiliki izin edar langsung dibawa oleh Loka POM Kabupaten Tangerang. Dia juga meminta agar para pedagang kosmetik tidak lagi menjual kosmetik ilegal. ” Semua sudah diamankan, para penjual yang menjual kosmetik ilegal diberikan edukasi agar tidak mengulangi hal yang sama, ” ujarnya.
Menurut Wydia, kosmetik yang beredar di Indonesia harus terdaftar di Badan POM, agar dapat terjamin mutu, keamanan dan manfaatnya. Apabila produk kosmetik belum memiliki izin edar, maka tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan manfaatnya, sehingga bisa membahayakan pengguna kosmetik tersebut
“Gampangnya gini, siapa yang akan bertanggungjawab jika produknya beredar tapi kita tidak pernah tau produksi siapa, dimana, pakai bahan yang aman atau tidak, higienis atau tidak, ” jelasnya.
Sementara, Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang Wulan menambahkan, di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis masih banyak kosmetik-kosmetik ilegal yang beredar. ” Semua sudah dibawa ke kantor Loka POM. Rencananya akan dimusnahkan, ” tambahnya. (alfian)