SATELITNEWS.ID, LEBAK—Masih ingat seorang pemuda S (28) warga Kampung Bangkalok, Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga yang membacok ayah kandungnya Rasdi (65)? Rupanya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh pihak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, pemuda itu divonis mengalami gangguan jiwa.
S yang divonis mengalami gangguan jiwa itu dibenarkan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga. S (28) yang tega membacok ayah kandungnya sendiri Rasdi (65) dipastikan mengalami gangguan jiwa. Kepastian itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan S kepada dokter jiwa di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Iya (sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya gangguan jiwa). Riwayat rekam medis pengobatan rutin juga ada,” kata Kanit Reskrim Polsek Cimarga Bripka Ali Maghfur saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (03/10/2021).
Setelah diketahui hasil pemeriksaan kejiwaannya, kata Bripka Ali, S lalu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat untuk mendapat perawatan. Sebab, di Lebak tidak ada RS yang menangani pasien ODGJ. “Sudah dievakuasi ke RSJ Grogol setelah pemeriksaan, hari Kamis lalu,” ujarnya.
Motiv S tega membacok ayah kandungnya sendiri menggunakan parang yang biasa digunakan untuk berkebun di dalam rumahnya, hanya lantaran tidak diberi rokok. Akibatnya, Rasdi mengalami luka di bagian kepala, punggung dan lengan.
Sementara itu kata Ali, kondisi korban sudah mulai membaik setelah ditangani medis RSUD Adjidarmo pasca luka-luka bacok yang dialaminya. “Kondisi korban saat ini sudah membaik. Infonya yang kami dapat kemarin sudah bisa dibawa pulang dari rumah sakit,” katanya.
Sebagai informasi sesuai kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hal itu di dalam pasal 44 ayat (1) dan (2) yang menegaskan barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, itu tidak dipidana.(mulyana)