SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan dua pelabuhan ke Pemerintah Provinsi Banten. Penyerahan itu dilakukan Bupati Tangerang A. Zaki melalui penandatanganan berita acara serah terima pengalihan pelabuhan perikanan aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) bidang kelautan dan perikanan di Provinsi Banten, Kamis (7/10/21).
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penandatangan P3D dilakukan untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 di Kabupaten Serang dan 7 pelabuhan perikanan di Kabupaten Pandeglang. Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018, 17 pelabuhan perikanan di Banten menjadi kewenangan Pemprov sedangkan 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, KPK mengapresiasi serah terima sset dari Bupati Tangerang, Serang dan Pandeglang. Penyerahan aset P3D bidang kelautan dan perikanan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan dan perikanan di Banten.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta tiga kabupaten untuk menyerahkan aset Pelabuhan, untuk dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang jumlah sekitar 18,”ungkapnya.
Tiga kabupaten itu diantaranya adalah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Penyerahan aset ini dilakukan agar pengelolaan pelabuhan perikanan nantinya bisa terintegrasi, sebab Banten memiliki potensi perikanan yang melimpah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap seiring penyerahan aset bidang kelautan dan perikanan ke propinsi, maka nelayan di Kabupaten Tangerang lebih banyak mendapatkan manfaat.
“Hari ini Pemkab telah menandatangani penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) aset bidang kelautan dan perikanan kepada Pemprop Banten. Semoga dengan penyerahan ini, masyarakat nelayan Kabupaten Tangerang bisa memperoleh kemudahan dalam hal birokrasi dan lebih meningkat kesejahteraannya,”terang Zaki.
Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 meter persegi senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 meter persegi senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 meter persegi senilai Rp 55.400.001.
Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 meter persegi senilai Rp 6.787.913.794. P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 meter persegi senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 meter persegi senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 meter persegi senilai Rp 2.874.359.808,22.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Kerjasama ini merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim optimis pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik. Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemerintah Provinsi Banten, red),” ungkap Wahidin Halim dalam acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten serta penandatanganan berita acara serah terima aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang perikanan dan kelautan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang Kamis (7/10).
“Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” tambahnya.
WH mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personel.
“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten, red),” katanya.
“Ini adalah stakeholder (para pemangku kepentingan) good governance. Kita harus buka ruang-ruang kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan menolak kehadiran mereka,” tambahnya.
Dikatakan, dalam sistem penganggaran ada mekanismenya. Ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan ada kesepakatannya. Ada level kebijakan dan level implementasi.
“Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” kata WH.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengungkapkan pencegahan praktik korupsi untuk terwujudnya good governance. Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencegah praktik korupsi.
“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Reda.
“Peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” tambahnya.
Dikatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ditegaskan Kajati, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Diharapkan, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.
“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
“Mari kita bangun Provinsi Banten secara bersama-sama untuk menuju lebih baik,” pungkasnya. (aditya/gatot)