SATELITNEWS.ID, LEBAK—PT Kereta Commuterline mengubah syarat naik kereta baik lokal maupun KRL. Kebijakan itu seiring dengan adanya perubahan baru pemerintah pusat yang mengizinkan anak 12 tahun ke bawah sudah di izinkan naik kereta.
Sementara untuk orang dewasa tetap harus menunjukan surat vaksin dengan memindai aplikasi, dan untuk anak di bawah lima tahun hanya untuk kepentingan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Kabar baik untuk calon pengguna mode transportasi yang dikenal murah itu setelah VP Corporate Secretary KAI Anne Purba mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 / 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.
“Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan KRL dan KA lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89. Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” kata Anne, Jumat (22/10/2021).
“Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,” timpal Anne.
Kapasitas penumpang untuk KA lokal, kata Anne diizinkan tetap 50 persen. Artinya, KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun ternama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan. Untuk itu KAI Commuter menghimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja , maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access.
“Sesuai arahan dari pemerintah, operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku. Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna,” terangnya.
Anne menambahkan, aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
“Waktu operasional tetap berjalan normal mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB tiap harinya. Sementara KA Lokal Rangkasbitung – Merak PP beroperasi pukul 04:50 – 21:25 WIB dengan 14 perjalanan per hari; dan KA Pramabanan Ekspres melayani pengguna pukul 05:15 – 17:35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post