SATELITNEWS.ID, TANGERANG—PT Angkasa Pura II mendorong agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dapat diketahui lebih cepat. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR.
Berdasarkan koordinasi pemangku kepentingan ditetapkan kalau hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober di layanan drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran tiga jam. Atau, jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1×24 jam.
SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan hal itu dapat diketahui setelah calon penumpang pesawat menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes RT-PCR.
“Di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujarnya, Minggu, (24/10).
Holik menuturkan ada beberapa titik yang disediakan bagi calon penumpang yang ingin tes RT-PCR. Seperti di Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2. “Hasilnya tetap dapat diketahui 1×24 jam,” jelasnya.
Sementara, untuk biaya tes RT-PCR pada setiap tempat tetap sama yakni Rp 495.000. hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Holik menjelaskan, AP II dan stakeholder tetap mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. “Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkap M Holik Muardi.
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. (irfan)
Diskusi tentang ini post