SATELITNEWS.ID, PAKUHAJI—Keluarga ahli waris pemilik lahan SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menyegel sekolah tersebut, sejak Senin (25/10). Penyegelan dilakukan lantaran ahli waris tak kunjung menerima uang ganti rugi lahan dari Pemkab Tangerang setelah memenangkan kasus sengketa lahan di pengadilan.
Sengketa kepemilikan lahan SDN Kiara Payung yang berada di Kampung Kayu Item RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung itu sudah bergulir di pengadilan sejak lama. Pada 9 Juni 2020, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan lahan SDN Kiara Payung seluas 5.000 meter persegi merupakan milik Almarhum Miing Bin Rasiun. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/pdt/2020/PT. Btn, tanggal 15 Januari 2020.
Ahli waris Miing bin Raiun, Muhidin mengungkapkan penyegelan sekaligus penutupan SDN Kiara Payung dilakukan sampai Pemkab Tangerang membayar ganti rugi. Selama belum dibayar maka sekolah tidak dapat digunakan terlebih dahulu. Menurutnya, penyegelan dilakukan atas kesepakatan dengan ahli waris lainnya.
“Lahan ini (SDN Kiara) masih sah milik keluarga dan kita segel karena belum ada pembayaran dari pemerintah,” kata Muhidin kepada wartawan, Selasa (26/10).
Muhidin mengungkapkan, SDN Kiara Payung sudah pernah ditutup pada tahun 2020 lalu. Kala itu ahli waris dijanjikan Pemkab Tangerang bahwa lahan tersebut akan dibayar.
Dia mengatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait pernah menemui ahli waris untuk membicarakan persoalan tersebut. Menurut Muhidin, Sekda Moch. Maesal Rasyid mengatakan pembayaran akan dilakukan pada APBD perubahan tahun 2021.
“Ini penyegelan yang kedua kalinya, kami hanya menerima janji-janji saja, padahal Pak Sekda janji di ABT 2021 (dibayar-red),” ujarnya.
Muhidin menegaskan, pihaknya tidak akan mengizinkan kegiatan apapun diatas lahan tersebut sebelum Pemerintah Kabupaten Tangerang membayar lahan sekolah.
“Kita (Ahli waris) akan tetap menggembok pintu gerbang sekolah sebelum tanah yang dipakai pemerintah dibayar,” tegasnya.
Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan penyegelan SDN Kiara Payung yang berada di Kampung Kayu Item RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, oleh ahli waris. Dia juga membenarkan bahwa lahan tersebut memang belum dibayar biaya ganti ruginya oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Iya betul, memang belum ada ganti rugi, namun kan memang mungkin sedang dalam pengurusan karena untuk menggunakan uang negara kan tidak bisa sembarangan juga ya,” kata Camat.
Menurut Asmawi, ini merupakan kali ketiga pihak ahli waris melakukan penyegelan. Namun, sebelum-sebelumnya pihaknya melakukan negosiasi untuk dibuka kembali sekolahan tersebut.
Asmawi menduga, ahli waris merasa kecewa karena belum ada ganti rugi lahan. Katanya, dia sering berdiskusi dengan pihak ahli waris, dan mereka sering menanyakan kapan akan dilakukan pembayaran. Namun, Asmawi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab kapan akan dilakukan pembayaran.
“Ini bukan pertama kali, tapi ke tiga kali. Sebelumnya kita negosiasi, kan kasihan anak-anak ingin sekolah, ditambah ada anak-anak ahli waris juga yang sekolaj disana, ”
Asmawi menambahkan, untuk sementara waktu ini, selama sekolahan tersebut disegel maka kegiatan pembelajaran dilakukan secara online atau daring.
“Untuk sementara dilakukan pembelajaran secara online. Kita akan coba mediasi lagi, akan dibuka kembali sekolahan tersebut, ” tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang M Ridwan mengakui sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris.
“Jadi dalam putusan awal tahun 2020, putusan mengatakan bahwa tanah yang ada di SDN Kiara Payung sah milik ahli waris,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, M Ridwan kepada wartawan, Selasa (26/10).
Dikatakan, hal itu merupakan keputusan pengadilan, dan Pemkab Tangerang menerima keputusan itu.
“Oleh sebab itu, saat ini tengah memproses pembayaran lahan sekolah yang berdiri di atas lahan warga tersebut. Berapa besarannya, kita masih tunggu dari pihak pengadilan karena di situ ditulisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berarti harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya,” katanya.
Ridwan menegaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang agar menjadi perhatian dan segera diselesaikan. Terlebih ada 1.000 siswa dan puluhan guru yang bersekolah di SD tersebut. Mereka tak bisa masuk ke dalam lahan tersebut.
“Saya sudah melaporkan itu kepada pak sekda dan pak bupati. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai,” tandasnya. (mg5/alfian)
Diskusi tentang ini post