SATELITNEWS.ID, PAKUHAJI—Negosiasi antara Pemkab Tangerang dengan ahli waris terkait penyegelan lahan SD Negeri Kiara Payung berjalan mulus. Setelah sempat disegel sejak pertengahan Oktober lalu, SD tersebut akhirnya dapat dibuka untuk kegiatan belajar mengajar kembali. Pembukaan segel dilakukan Jumat (5/11) lalu, tepat tiga hari sebelum pembelajaran tatap muka diberlakukan di seluruh SD di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan pembukaan segel di SD Kiara Payung tersebut merupakan hasil musyawarah dan pengertian dari pihak ahli waris yang mengizinkan sekolah kembali dibuka.
“Kemarin Jumat (5/11) pintu gerbang SDN Kiara Payung dibuka kembali oleh ahli waris, besok aktivitas di SDN Kiara Payung segera berlangsung artinya besok boleh PTM,” ujar Syaifullah, saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).
Camat Pakuhaji, Asmawi mengatakan dalam pembukakan segel tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama pihak ahli waris turut hadir. Katanya, semua sudah diselesaikan secara musyawarah dan hanya tinggal menunggu pembayaran lahan tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih, mudah-mudahan kebaikan beliau (ahli waris) dimanfaatkan oleh teman-teman para guru untuk nanti Senin (8/11) dilakukan kegiatan belajar mengajar,” katanya.
Menurut Asmawi, saat ini sudah tidak ada lagi sengketa. Karena semuanya sudah diputuskan oleh pengadilan. Katanya, pihaknya sudah meminta kepada para ahli waris untuk menunggu proses pembayaran.
Pihaknya melakukan negosiasi dengan ahli waris untuk meminta pengertiannya, agar sekolah dibuka kembali. Pasalnya, kasihan terhadap anak-anak yang ingin sekolah. Ditambah, di SD Kiara Payung sendiri terdapat anak ahli waris yang bersekolah. “Kita sudah jelaskan, pembayaran sedang dalam proses. Tidak ada yang namanya didiamkan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris Muhidin menegaskan, bahwa pihaknya membuka segel bukan berarti urusan sudah selesai semua. Pihaknya membuka segel hanya dalam waktu asesment saja. Namun, apabila setelah asesment belum ditentukan harga biaya ganti rugi, maka pihaknya akan kembali menyegel SD Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji. “Untuk saat ini oke kita buka, ini bukan berarti urusannya sudah selesai, nanti setelah asesmen kita tutup kembali, sampai nanti selesai apraisial dan ketahuan angka nominal yang ditentukan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga ahli waris pemilik lahan SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menyegel sekolah tersebut, sejak Senin (25/10). Penyegelan dilakukan lantaran ahli waris tak kunjung menerima uang ganti rugi lahan dari Pemkab Tangerang setelah memenangkan kasus sengketa lahan di pengadilan.
Sengketa kepemilikan lahan SDN Kiara Payung yang berada di Kampung Kayu Item RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung itu sudah bergulir di pengadilan sejak lama. Pada 9 Juni 2020, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan lahan SDN Kiara Payung seluas 5.000 meter persegi merupakan milik Almarhum Miing Bin Rasiun. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/pdt/2020/PT. Btn, tanggal 15 Januari 2020.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berjanji akan membayar ganti rugi lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. Pembayaran ganti rugi terhadap ahli waris pemilik tanah almarhum Miing bin Rasiun bakal dilakukan apabila tim penaksir harga (appraisal) telah memberikan rekomendasinya.
Pernyataan itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesal Rasyid, Rabu (27/10) menanggapi aksi penyegelan sekolah oleh ahli waris Miing bin Rasiun. Menurut Rudi, sapaannya, Pemkab Tangerang dihukum untuk membayar ganti rugi sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Juli 2020 yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten pada 9 Maret 2021.
Dalam keputusan itu, Pemkab Tangerang membayar ganti rugi kepada ahli waris melalui mekanisme pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Sesuai dengan putusan, nanti setelah dirumuskan oleh tim appraisal maka akan kita anggarkan di tahun 2022,” kata Sekda. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post