SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengkaji teknis uji coba pelaksanaan operasional tempat hiburan di masa pandemi Covid-19. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh pengusaha. Satu di antaranya harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Heru Agus Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba beroperasinya tempat hiburan seperti karaoke dan spa. Saat ini teknisnya sedang dalam kajian.
“Masih kita buat kajiannya untuk kemungkinan dilakukannya uji coba dulu tapi kita nunggu dulu hasil perkembangan Covid-19 seminggu ini,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (11/11).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha hiburan jika ingin beroperasi. Pertama, mereka harus punya aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, karyawannya harus sudah vaksin seluruhnya. Terakhir yang masih dalam kajian ialah yang masuk harus Swab Antigen.
“Tempat hiburan tersebut menyediakan, kurang lebih seperti itu tapi masih dalam kajian,” tambahnya.
Setelah pelaku usaha merasa sanggup memenuhi syarat tersebut maka mereka harus mengajukan diri untuk beroperasi pada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.
“Saya kemarin hasil konsultasi dengan pimpinan, bagi mereka yang siap dulu. Kalau mereka sudah siap nanti mengajukan ke Satgas dan izin keramaian pada Polres,” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post