SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rumah yang terletak di tengah Jalan Maulana Hasanuddin Nomor 07, RT 01/09, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper Batuceper Kota Tangerang akhirnya dibongkar setelah belasan tahun berdiri. Hal ini diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 setelah, Pemerintah Kota (Pemkot) membayar ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi.
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran berjalan lancar setelah keputusan eksekusi dibacakan, ekskavator yang sejak tadi sudah bersiap langsung membongkar rumah tersebut.
“Kami jalankan eksekusi ini sesuai dengan penetapan PN Tangerang dengan dasarnya penetapan konsinyasi, dalam konsinyasi itu tahapan telah dijalankan semua,” ujar juru sita dari PN Tangerang Klas 1 A, Burhanuddin, Selasa, (16/11/2021).
Dia mengatakan eksekusi ini merupakan desakan dari Pemkot Tangerang lantaran Jalan Maulana Hasanuddin akan dilebarkan. Terlebih, keberadaan rumah di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan. “Sekarang karena jalan lnya mau dipakai karena jalan umum pemda mengusulkan untuk eksekusi,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan kalau saat ini uang yang ganti rugi melalui sistem konsinyasi atau dititipkan di PN Tangerang Kelas 1 A belum dapat diambil oleh pemilik rumah. Pasalnya terdapat tiga pihak yang menggugat konsinyasi itu. Yakni, pemilik rumah, pihak yang diduga telah membalikkan namakan sertipikat rumah dan Bank DKI.
Enggak (konsinyasi belum dapat diambil) masalahnya yang klaim ada tiga, dari pihak Bank DKI juga , jadi yang satu pemilik rumah merasa ditipu. Pemilik rumah merasa sertipikatnya dibalik nama sama yang satu pihak yang satu yang ambil duit di Bank DKI,” jelasnya.
Burhanuddin mengatakan untuk mencairkan ganti rugi tersebut ketiga pihak itu harus dapat membuktikan atas kepemilikan lahan dan rumah tersebut. Oleh sebab, itu kata Burhanuddin ketiganya dapat menggugat di PN Tangerang Klas 1 A. “Dia tetap gugat menggugat , info dari pemilik lahan ini NO karena dia digugat,” katanya.
Diketahui Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 443 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 97 meter persegi. Besaran ganti rugi berdasarkan konsinyasi yakni Rp 1.505.644.388. Polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.
Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.
Belakangan diketahui kalau Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu. Dengan alasan kurangnya barang bukti. Ahli waris rumah tersebut, berencana bakal mengajukan kembali gugatan itu. Salah seorang ahli waris, Anwar Hidayat menyampaikan, pihaknya bersedia memberikan jalan itu untuk kepentingan masyarakat. “Kita mengalah untuk menang,”ucapnya. Dia juga berharap agar kasus hukum tersebut cepat terselesaikan. “Sehingga kami berhak menerima ganti untung atau hak konsinyasi kami terkabulkan di PN Kota Tangerang,” harapnya.
Sementara Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A terkait proses ganti rugi lahan rumah yang dibongkar. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi atau dititipkan di PN Tangerang Kelas 1 A. “Kalau kami semua sudah di serahkan ke pengadilan dan kita sudah komunikasikan, mudah mudahan nantinya bisa selesai masalahnya,” ujarnya Selasa, (16/11/2021). (irfan/made)
Diskusi tentang ini post