satelitnews.com, CIBADAK– Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak, menggelar ramp cek terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di terminal tipe A Kaduagung Lebak, Kecamatan Cibadak, Senin (23/12). Dalam kegiatan jelang Natal dan tahun baru itu, sedikitnya terdapat sembilan unit bus dinyatakan tidak laik jalan.
Kepala Bidang Keselamatan Lalulintas Dishub Lebak Azis Ali Rosyid menyatakan, dari hasil pemeriksan petugas yang diambil dari 10 unit bus sebagai sampel hanya 1 yang dinyatakan laik jalan yaitu bus Sinar Jaya.”Kita periksa 10 kendaraan, memang baru satu yang dinyatakan layak, sembilan di antaranya tidak layak jalan,” ujarnya, kemarin.
Azis menjelaskan, rampcek sengaja dilakukan untuk memastikan angkutan umum yang digunakan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru dalam keadaan baik. Agar pada pelaksanaan mobil tersebut aman untuk digunakan.”Tujuannya, untuk meningkatkan serta menjamin keselamatan baik itu penumpangnya maupun para sopirnya, serta untuk meminimaliris kecelakaan lalulintas,” terangnya.
Koordinator Terminal Tipe A Kaduagung Lebak Lina Darlina membenarkan terdapat sembilan bus AKAP dan AKDP hasil pemeriksaan petugas dinyatakan tidak laik jalan. Namun, hal tersebut, kata Lina kesembilan bus tersebut masih bisa beroperasi.”Memang dinyatakan tidak layak jalan tapi mereka (sembilan busred) masih bisa beroperasi, lantaran saat ini untuk administrasi seperti trayek dan sejenisnya dalam proses. Buktinya ada di kami,” katanya.
Tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap KIR, trayek, kegiatan yang dilakukan petugas gabungan tersebut tapi dilakukan pemeriksaan terhadap surat kendaran seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).”Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya surat – surat kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraannya,” ujar Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fikry.
Namun demikian, AKP Fikry menghimbau agar para pengemudi khsusnya kendaraan bus AKAP dan AKDP untuk bisa mematuhi rambu –rambu lalu lintas. Sehingga, tidak menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan.”Patuhi rambu – rambu lalulintas. Jangan sampai ada hal – hal yang tidak diinginkan karena human error,” harapnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post