SATELITNEWS.ID, LEBAK—Puluhan aktivitas Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Jumat (19/11/2021) menggelar aksi di depan Kantor BPN Lebak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung. Aksi itu merupakan buntut OTT dugaan pungutan liar yang menjerat dua orang oknum pegawai di instansi tersebut.
Dalam aksinya pendemo bahkan membawa poster bernada sindirian dengan mempelesetkan arti BPN menjadi “Badan Pungli Negara” dan lain sebagainya.
Aksi demo yang digelar mulai pukul 14.00 WIB sore itu berjalan lancar dengan dikawal ketat anggota Polres Lebak. Aksi yang digelar di depan gerbang pintu masuk kantor BPN menjadi perhatian masyarakat setempat dan pengguna jalan yang melintas. Namun sayang aksi tersebut tak di sambut satu orang pun pejabat BPN lantaran tidak berada di tempat.
“Kami mendesak aparat hukum untuk memberantas pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN,” kata Koordinator Aksi (Korlap) Habibullah, di sela aksinya. “Kepala BPN jika tidak mampu membenahi segala macam urusan tentang pertanahan yang berada di Kabupaten Lebak, lebih baik mundur,” timpal Habib.
Aksi demo buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direskrimsus Polda Banten, dan menetapkan dua orang tersangka pegawai BPN atas dugaan pungli pembuatan sertipikat tanah. HMI-MPO mendesak pihak BPN untuk mengganti kerugian masyarakat.
“Kami juga mendesak BPN untuk mengganti rugi masyarakat yang sudah dirugikan oleh para oknum pegawai BPN,” tegasnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 /2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN, seharusnya tarif biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat saat ingin melakukan pembuatan SHM itu tidak boleh melebihi atau pun mengurangi dari tarif yang sudah ditentukan.
“HMI-MPO meminta BPN Kabupaten Lebak, segara menyelesaikan permasalahan tentang pertanahan yang ada du wilayah Lebak. Dan memberhentikan pegawai yang sudah melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Wahyu pengurus HMI-MPO lainnya saat melakukan orasi mengatakan, saat ini banyak aduan masyarakatbyang masuk ke HMI-MPO. Dalam aduan tersebut masyarakat telah mengeluarkan uang namun sertipikat tanah yang di harapkan tak kunjung keluar dengan dahlil ada biaya prosedur lain yang harus dibayar oleh masyarakat.
Bahkan, menurut Wahyu, masyarakat yang akan membuat sertipikat tanah di ranah kantor desa saja sudah dipungut biaya. “Kita ketahui sertipikat tanah itu diterbitkan oleh ART/BPN bukan oleh pegawai desa. Secara tidak langsung banyak sekali pungli yang dilakukan oleh para oknum pegawai ini,” pungkasnya. Hingga berita ini ditulis, SatelitNews.Id, belum mendapat komentar atau konfirmasi apa pun dari pihak BPN Lebak. (mulyana)
Diskusi tentang ini post