SATELITNEWS.ID, JAYANTI—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita 4.192 tablet obat tipe G dan tradisional, yang dijual apotek dan toko kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Jayanti. Harga obat yang dijual bebas itu diperkirakan seharga Rp 33 juta.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangeranng, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban toko obat tak berizin di wilayah Kecamatan Jayanti. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan obat-obat tipe G yang dijual secara bebas tanpa adanya resep dokter. Obat tersebut diantaranya, tramadol, trihexyphenydil dan dextromethorphan.
“Ditemukan sejumlah 4.192 tablet tipe G dengan nilai nominal kurang lebih 13 juta rupiah,” kata Wydia, Minggu (21/11).
Selain toko obat tak berizin, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap toko kosmetik di wilayah Kecamatan Jayanti dan sebuah apotek yang diduga tidak memiliki izin.
“Terdapat apotek yang diduga tidak memiliki izin, dan menjual obat keras juga. Ditemukan 110 item obat keras dan kosmetik, serta 9 item obat tradisional. Dengan nominal Rp20 juta,” katanya.
Menurut Wydia, setElah dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap pemilik toko dan apotek agar segera mengurus perizinannya. Selain itu, dia juga meminta agar apotek tidak menjual bebas obat keras tanpa adanya resep dokter.
“Pemilik sarana diminta mengurus izin apotek. Sementara temuan produk ilegal diserahkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Camat Jayanti Yandri Permana mengatakan, operasi atau sidak pengawasan tokoh-toko obat yang dilaksanakan tim gabungan antara Loka POM, Dinkes dan Satpol PP Kabupaten Tangerang sangat tepat sekali. Menurutnya, banyak pengaduan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis G di wilayah Kecamatan Jayanti.
Kata Yandri, apabila obat tipe tersebut dibiarkan bebas, sangat meresahkan masyarakat dan tentunya dapat merusak kesehatan karena digunakan tanpa anjuran dokter.
“Itu merupakan langkah yang sangat tepat, karena banyak pengaduan dari masyarakat juga. Apabila dibiarkan bebas, akan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sidak tersebut merupakan langkah pembinaan kepada pelaku usaha toko obat yang belum berizin, agar segera dilakukan pengurusan perizinannya.
“Pembinaan ini pun tentunya sebagai upaya sosialisasi pengurusan izin operasional toko obat atau apotek yang sebetulnya tidak sulit. Saya berharap operasi seperti ini dapat dilakukan secara rutin, agar tidak ada lagi toko obat ilegal,” harapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post