SATELITNEWS.ID, LEBAK— Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah itulah yang tepat disematkan kepada AU (49). Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak ini kini dalam pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak atas dugaan penggelapan dana baksos BLT yang diduga digunakan pencalonan pada Pilkades serentak 2021 lalu.
Kini kasusnya dalam penangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak. Bahkan, Unit Tipikor, Rabu (24/11/2021) menggeledah kantor Desa Pasindangan, untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan korupsi bantuan sosial bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 92 juta lebih yang digelapkan oleh AU (49).
Pantauan SatelitNews.Id penggeladahan terhadap berkas yang dibutuhkan untuk kasus korupsi langsung dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono dan Kanit Tipikor Polres Lebak didampingi IPDA Putu Ari Sanjaya Putra bersama anggotanya.
Kedatangan Satreskrim langsung disambut baik oleh kades yang baru. Setelah menjelaskan kedatangan tim Unit Tipikor, anggota pun langsung bergegas melakukan pemeriksaan di ruangan pelayanan. Tidak hanya di kantor desa di salahsatu temoat usaha milik AU juga dilakukan penggeledahan. Sejumlah dokumen penting pun diamankan dan dibawa anggota ke dalam mobil untuk pengembangan lidik.
“Ya hari ini kita lakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan. Adapun giat ini mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi penyaluran Bantuannya Langsung Tunai (BLT) yang diduga di korupsi oleh mantan Kades AU,” kata AKP Indik Rusmono.
Indik menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan saksi atas dugaan tersebut, uang sebesar Rp92 juta yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk di ploting BLT. Namun, bukan disalurkan sesuai poksinya uang tersebut malah digelapkan untuk kepentingan nyalon kades.
“Total penghitungan kerugian negara atas ulah AU ini alias yang di korupsi sebanyak Rp 92 juta. Uang tersebut tidak disalurkan kepada 100 orang KPM untuk tiga tahap. Jadi satu tahap itu di cairkan sebesar Rp30 juta,” terang Indik.
Satreskrim terus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus yang sudah merugikan negara tersebut. Bahkan, Kata Kanit Tipokor IPDA Putu kasus ini dalam waktu dekat akan tuntas dan bisa memberikan status tersangka kepada AU.
“Jika hasilnya terbukti maka, pasal yang disangkakan kepada AU ini yakni Pasal 2 ayat (1). Jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI nomo 20 tahun 2021 atas perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata IPDA Putu. “Untuk saat ini, AU mantan Kades yang kalah oleh lawan politiknya statusnya masih terduga. Dan dalam pengawasan ketat anggota,” timpalnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post