SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 24 laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 A Tangerang di sebuah apartemen, Kamis, (25/11/2021) dini hari. Mereka diamankan petugas terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, saat diamankan 12 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. Sedangkan 12 lainnya mempunyai paspor akan tetapi lewat masa berlaku izin tinggalnya.
“Delapan orang WN Nigeria, Tiga WN Ghana dan satu WN Guinea Bissau paspornya sudah overstay. 12 lainnya tidak ada dokumen izin tinggal sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan, mereka diamankan petugas berawal dari laporan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang. Lantaran kecurigaannya terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para WNA tersebut apalagi mereka menyewa belasan unit di apartemen itu. “Mereka menyewa 15 unit apartemen dan telah tinggal selama tiga minggu,” ungkap Felucia.
Felucia menjelaskan pada saat dilakukan pengamanan, sebagian besar dari mereka sedang melakukan kegiatan dengan menggunakan alat elektronik berupa laptop. Hal tersebut dibuktikan pada saat pemeriksaan oleh petugas laptop sedang menyala.
Namun, Felucia belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Terutama kegiatan yang terkait dengan tindak pidana kejahatan cyber dan sebagainya. “Oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukumlainnya,” katanya. WNA tersebut kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (irfan)
Diskusi tentang ini post