SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Zaki Iskandar mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermometer infrared. Pengecekan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pengecekan berlangsung di pintu masuk sebelum menggunakan lift lantai satu Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (17/3) pagi.
Pegawai yang hendak masuk jam kerja juga terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh petugas keamanan yang ditugaskan di kantor Bupati Tangerang. Begitu juga tamu dan insan pers yang berkunjung ke kantor Bupati akan diperiksa suhu tubuhnya.
Selain mengukur suhu tubuh, Pemkab Tangerang juga menyediakan cairan antiseptik dan mewajibkan setiap pegawai untuk mencuci tangannya. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bupati Zaki mengatakan, saat ini seluruh gedung di Puspem Kabupaten Tangerang memberlakukan standar pencegahan Covid-19, dengan dicek suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer. Terlebih di sentra pelayanan masyarakat, Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut sudah harus diterapkan.
“Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan dengan satu diantaranya adalah mensentralisasi pintu masuk. Selain itu juga siapkan hand sanitizer untuk pembersih tangan di beberapa titik strategis, dan yang terpenting dicek suhu tubuh juga,” paparnya.
Zaki menambahkan, untuk kantor yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat tetap buka, seperti pelayanan catatan sipil, perizinan dan pelayanan lainnya. Kemudian untuk seluruh ASN di Kabupaten Tangerang pun masuk seperti biasa karena belum ada instruksi untuk bekerja di rumah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti menambahkan, untuk suhu badan normalnya 37,6 derajat celcius. Sedangkan jika 38 derajat celcius atau lebih harus diwawancara dahulu dan jangan masuk ke kantor.
Lanjut Desiriana, petugas kesehatan menentukan apakah dicurigai Covid atau tidak. Bila dicurigai kata dia, harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun jika ODP akan disuruh pulang dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.
“Jika dicurigai, harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jika ODP akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari. Jika PDP maka akan dirujuk ke RS terdekat,” ujarnya.
“Tim PIE RS akan screening, apakah memang PDP atau bukan. Jika PDP, RS terdekat akan rujuk ke RS rujukan, setelah tim PIE RS saling berkoordinasi sebelum dirujuk. Jika RS rujukan penuh, RS terdekat harus tetap merawat pasien PDP tersebut,” imbuhnya. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post