SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Geliat investasi di Kabupaten Pandeglang tahun 2021, diklaim mulai tumbuh dan berkembang. Hal itu terlihat, dari target investasi yang dicanangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, terus merangkak naik mencapai Rp 2,8 Triliun.
Bahkan diyakini, dengan sudah adanya 5 kawasan industri yakni di Kecamatan Bojong, Pagelaran, Sukaresmi Cibitung dan Kecamatan Cikeusik. Capaian investasi bakal terus meroket.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi, Verifikasi dan Pendaftaran DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, realisasi investasi mengalami kenaikan dari target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Semula katanya, sesuai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada triwulan I tahun 2021, nilai investasi tercatat sebesar Rp 2,2 Triliun. Kemudian triwulan II tahun 2021, sebesar Rp 8 Miliar dan pada triwulan III tahun 2021 bertambah, sebesar Rp 603 Miliar.
“Alhamdulillah, realisasi investasi meroket sebesar Rp 650 Miliar. Jadi, capaian kami melebihi target yang sudah ditetapkan di tahun 2021,” kata Adi, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, pada triwulan ke III tahun 2021, dana investasi terserap pada delapan sektor yang menjadi target investasi. Dari delapan sektor itulah, membuat capaian investasi mengalami perbaikan dengan jumlah total Rp 2,8 Triliun.
“Sektornya yakni, sektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan sebesar Rp 408 Miliar, telekomunikasi Rp 3,8 Miliar, perikanan Rp 120 Miliar, kehutanan Rp 118 Juta, wisata Rp 68 Miliar, industri makan Rp 10 Juta, perdagangan dan reparasi Rp 1,9 Miliar, serta kesehatan Rp 57 Juta,” paparnya.
Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida membenarkan, kondisi investasi di Kabupaten Pandeglang mengalami pemulihan, dibanding sebelumnya.
Bahkan Ida meyakini, dengan terbitnya formula baru pengurusan perizinan dari Pemerintah Pusat, yang sangat mempermudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dapat berdampak baik pada tingkat capaian investasi di Kabupaten Pandeglang.
“Adanya OSS RBA lebih dipermudah. Jadi si pelaku usaha, lebih mudah memperoleh perizinan. Misalnya, pengusaha yang dibawah Rp 5 Miliar hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kalau modalnya kecil, cukup memiliki NIB saja, dan itu keluar secara otomatis dari OSS RBA. Kalau misalnya yang menengah tinggi dan tinggi, tentunya ada beberapa persyaratan,” ungkap Ida.
Belum lagi menurutnya, semakin kuatnya dan bakal tumbuh besar yang berinvestasi di Kabupaten Pandeglang, sebab saat ini Kabupaten Pandeglang sudah menetapkan kawasan industri di lima Kecamatan.
“Kami sedang sosialisasikan, supaya para investor tahu dan bisa cepat berinvestasi,” harapnya.
“Dengan menurunnya kasus pandemi Covid-19, bisa menambah investor yang datang ke Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (nipal)