SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Sepanjang 2021, terdapat 46 orang Junkies atau pecandu narkotika yang mengakses layanan klinik di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel. Mereka rata-rata hanya melakukan rawat jalan di klinik serta tidak berlanjut hingga ke Kejaksaan untuk penahanan.
Data itu diungkapkan Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Renny Puspita, di Gedung BNN Kota Tangsel, Rabu (08/12/2021). Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi oleh para pecandu narkotika jenis shabu. “Kalau di wilayah Tangsel, itu banyak yang menggunakan sabu, methamphetamine,” kata Renny.
Dari 46 orang tersebut seluruhnya tidak mewakili masyarakat Tangsel lantaran masih ada yang takut mendatangi klinik BNN. Padahal, bagi pecandu yang melakukan rawat jalan di klinik BNN tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau sudah kadung mengkonsumsi, kalau sudah kadung ingin sehat, tidak usah takut, datanglah ke BNN Tangsel. Kita tidak akan lakukan penangkapan,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa selain melakukan penindakan, BNN juga memiliki fungsi untuk melakukan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki ketergantungan terhadap narkotika. “Masyarakat kita kesadarannya masih kurang. Kami dari BNN menyarankan kepada masyarakat supaya tidak ragu dan tidak takut mengakses program rehabilitasi kami,” tegasnya.
Sementara pengungkapan kasus narkotika yang harus menjalani proses hukuman, terdapat beberapa pelaku lantaran pada saat penangkapan di lokasi ada sejumlah barang bukti narkoba. Para pelaku itu pun ada yang diserahkan ke BNN Provinsi.
“Pengungkapan kasus tahun ini ada dua yang kita tangani. Tiga kita limpahkan ke BNNP. Jadi kita betul-betul konsisten, mestinya hanya dua, kita bisa menangkap lima. Tiga kasus tidak kita tangani, kenapa? Karena kita tidak ada dananya, jadi kita limpahkan ke BNNP,” pungkasnya.
Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Kota Tangsel Vinna Tauria menuturkan, setiap masyarakat yang ingin rehabilitasi akan diperiksa dengan metode asesment. “Nanti kita lakukan asesment. Kita bisa menentukan bahwa pasien ini penyalahguna ringan, sedang atau berat,” ujarnya.
Pasien dengan kategori penyalahguna ringan dan sedang akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan berupa konseling dengan petugas BNN. “Nanti secara mental dikuatkan dan dipulihkan secara komitmen dan secara sosial berfungsi sebagai manusia lagi, pasien yang menjalani rehabilitasi akan dimotivasi untuk tidak lagi menggunakan narkotika,” tuturnya. (jarkasih)