SATELITNEWS.ID. TANGERANG–Kejari Kota Tangerang mengembangkan kasus korupsi kegiatan pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Kota Tangerang. Pengembangan dilakukan atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan. Kejari menetapkan tiga tersangka baru yakni AM, YS dan SRM, Kamis 16 Desember 2021. SRM memenuhi panggilan penyidik dan dijebloskan ke Rutan Pandeglang, sedangkan YS dan AM belum diperiksa Kejari.
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post