SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di wilayah premium naik mulai 2 Januari 2022. Keputusan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, usai Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Selasa (12/21/2021).
“Mohon maaf, kami akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, karena masih ada tanah yang terlalu murah dan tidak sesuai dengan harga pasaran. Misalnya, NJOP masih ada yang 20 ribu, nanti itu kita naikan, minimal jadi 48 ribu. Jadi kalau harga jualnya 75 ribu masih dekatlah,” ujar Soma kepada Satelit News.
Menurut Soma, ketimpangan antara NJOP tanah dan harga jual sangat terasa di daerah-daerah premium, seperti BSD, Gading Serpong, Lippo, Suvarna Sutra, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, termasuk dekat bandara. “Kawasan premium yang akan kami naikan NJOP tanahnya secara signifikn per tanggal 2 Januari 2022. Keputusan ini setelah mendapat arahan dari Pak Bupati Tangerang Zaki Iskandar langsung tempo hari dan Pak Sekda Moch Maesyal Rasyid juga,” tandasnya.
Saat ditanya persentase kenaikan NJOP, Soma mengaku jumlahnya bervariasi tergantung wilayahnya. “Ya ini semacam siklus 3 tahunan. Ssetiap 3 tahun NJOP kita evaluasi,” imbuh Soma. (aditya)