SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pembahasan pencopotan dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pandeglang yakni, Dadan Saladin sebagai Kepala Dispora, dan Ahmad Jubaedi (Bedi) selaku Kasi Pembibitan dan Prestasi di Dispora, sudah rampung.
Namun hasil keputusan dari rapat yang digelar Tim Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Pandeglang, yang diketuai Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Taufik Hidayat itu masih dirahasiakan, dengan dalih sedang proses pembuatan Surat Keputusan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang.
Anggota Tim Penegakan Disiplin Pegawai Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya sudah memutuskan sanksi apa yang dikenakan terhadap dua pejabat Dispora, buntut kegiatan Bupati Cup 2021 Pandeglang tersebut.
“Alhamdulillah, sudah dirapatkan dengan Tim Penegakan Disipilin Pegawai, langsung dipimpin Ketua (Pj Sekda,red). Sudah kami selesaikan, sekarang mau kami sampaikan ke Bagian Hukum untuk dibuatkan Surat Keputusannnya,” kata Fahmi, Rabu (29/12/2021).
Ia mengaku, belum dapat mengeluarkan secara gamblang sanksi apa yang diterima oleh kedua pejabat Dispora tersebut.
“Untuk isinya, mungkin saya belum bisa sampaikan. Tapi intinya, sudah kami tindaklanjuti dan lihat saja nanti hasilnya, supaya surprise (kejutan),” tandasnya.
Walau didesak sanksi secara umum apa dan gambarannya seperti apa?, Fahmi masih enggan membongkarnya. Malah dianggapnya, kalau dibongkar sebelum Surat Keputusan jadi, tidak seru kabarnya.
Namun Fahmi memastikan, sanksi yang bakal diterima kedua pejabat itu sesuai harapan semua pihak dan Bupati Pandeglang, dengan mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Dispora Pandeglang yang disampaikan Inspektorat.
“Kalau dibuka tidak seru. Artinya mungkin harapannya sama, apa yang diharapkan oleh yang memperkirakan (semua pihak dan Bupati Pandeglang), saya kira. Tapi kita kan harus penuh kehati-hatian, untuk menentukan saksi. Karena bagaimanapun juga ini keputusan,” kilahnya.
Saat dipertegas pula soal ada berapa jajaran yang mendapatkan saksi?, sejauh ini ditegaskannya ada dua pejabat Dispora.
“Yang kami rapatkan, ada dua pejabat Dispora. Kedua pejabat itu, untuk disegerakan. Karena kami menerima LHP Riksus dari Inspektoratnya, dua pejabat. Saya lupa lagi (Kadis dan Kasi), saya rasa semua bisa menjabarkan lah, dan sudah menduga,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pandeglang, Agus Amin Mursalin, enggan menjawab hasil keputusan rapat Tim Penegakan Disiplin Pegawai, yang bakal dibuatkan Surat Keputusannya.
“Langsung saja ke Ketuanya, ya Ketuanya pak Sekda. Bisa juga ke pak Asda I (Ramadani),” ujarnya singkat.
Kendati demikian, saat hendak dikonfirmasi ke Pj Sekda dan Asda I melalui panggilan WA, keduanya tak menjawab panggilan tersebut. (nipal)