SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri di bawah umur, RMS yang merupakan pengusaha alat kesehatan (alkes) dituntut 7 tahun penjara. Hal itu, diketahui saat kasus ini masuk tahap sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A, Rabu, (5/1/2022).
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini hanya dihadiri oleh RMS di ruang 3. Sementara, keluarga korban beserta kuasa hukumnya sempat mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut lantaran terjadi miss komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Prisilia Andries.
Pendamping Hukum korban, Rahmatullah mengatakan pihaknya sebenarnya sedari tadi telah berada di PN Tangerang Kelas 1 A. Informasi awal yang diterima sidang tersebut berlangsung di ruang tiga pukul 13.00 WIB. Kemudian, mendapat informasi akan berlangsung di ruang sidang anak. Namun, ternyata sidang tetap berlangsung di ruang 3. “Tapi setelah nunggu tiba-tiba ada chat dari bu jaksa Prisilia bahwa tuntutannya sudah dibacakan, kemudian dituntut 7 tahun,” ujarnya.
Dirinya pun tak mengetahui pertimbangan dari jaksa menuntut dengan hukuman penjara 7 tahun itu. Pihaknya pun hanya mendapat pesan singkat dari jaksa Prisilia terkait tuntutan kepada terdakwa 7 tahun tanpa menjelaskan pertimbangan atau petitum-nya. “Minimal kalau ada info kita bisa ngikutin tuntutan, isi tuntutan seperti apa, permintaan jaksa seperti apa di petitum-nya,” imbuhnya.
Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat rendah dari dakwaannya. Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 No 17 / 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kalau dari kami sangat kecewa sama tuntutan ini,” tutur Rahmatullah.
Rahmatullah mengatakan padahal, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejari Kota Tangerang yang berisi permohonan tuntutan maksimal dalam kasus ini. Dalam surat itu dijelaskan pihaknya meminta hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa ditambah sepertiga masa tahanan pasalnya pelaku merupakan bapak tiri korban serta hukuman kebiri.
Permohonan disampaikan berdasarkan efek buruk korban atas pemerkosaan yang dilakukan RMS sebagai bapak tiri. Namun, hal tersebut tak dikabulkan. “Cuma keterangan dari Bu Prisilia itu belum sampai suratnya, padahal kita masukkan dua minggu sebelum tuntutan dibacakan,” katanya. “Pengakuan jaksa belum terima sama sekali, kalau enggak direspon ya enggak direspon karena tuntutannya segitu , (7 tahun) karena kita mintanya maksimal,” tambah Rahmatullah.
Hal senada diungkapkan oleh ayah kandunh korban yang identitasnya dirahasiakan. Dirinya berharap keadilan atas yang menimpa anaknya itu. “Harapan dari saya tuntutan maksimal, Kita pihak keluarga meminta tuntutan maksimal dan sesuai dengan yang dia lakukan,” katanya. Kata dia, anaknya saat ini masih trauma. Psikologisnya terguncang. Bahkan, lebih sering menutup diri. Kendati, anaknya mendapat pendampingan psikolog setiap Minggunya. “Masih dalam artikata masih sering diam dia, masih syok. Bersosialisasi dengan kelurga kurang, masih belum stabil,” katanya. (irfan)