SATELITNEWS.ID,SERANG—Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi divonis dua tahun penjara dalam kasus suap perizinan parkir Pasar Kranggot. Dia juga disanksi denda sebesar Rp50 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1). Uteng hadir dalam persidangan tersebut, didampingi oleh sejumlah keluarganya.
Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut agar Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan. Kendati demikian, pidana lainnya yakni denda, sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Uteng secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran menerima suap.
“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Afendi pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (5/1).
Di sisi lain, keinginan Uteng untuk menjadi Justice Collaborator dan menyeret beberapa pihak untuk ikut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut, ditolak oleh Majelis Hakim. Beberapa alasan disampaikan oleh Majelis Hakim, seperti Uteng dianggap sebagai pelaku utama, dilihat dari keterlibatannya dalam peristiwa suap itu.
“Terdakwa merupakan pelaku utama yang menginisiasi, sehingga terjadi tindak pidana tersebut (suap). Maka dari itu, permohonan sebagai Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan,” jelas Hakim.
Sedangkan untuk upaya yang dilakukan oleh Uteng untuk menyeret para penerima aliran uang suap, dinilai tidak kuat karena Uteng tidak mampu memberikan bukti-bukti.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari jumlah yang diperoleh terdakwa, bukan siapa yang menikmatinya. Apalagi terdakwa tidak bisa membuktikan di persidangan,” terang hakim.
Atas vonis tersebut, Uteng pun sempat berunding dengan kuasa hukum, apakah akan menerima vonis tersebut atau banding. Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, Uteng pun langsung menerima dan tidak akan mengambil langkah banding. Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
Usai sidang, Uteng saat diwawancara mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan oleh hakim. “Saya pasrah saja, hukuman dua tahun ini. Saya pasrah,” kata Uteng
Kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menetapkan hukuman bagi kliennya di bawah tuntutan yang diberikan oleh JPU. Menurutnya, keringanan tersebut diberikan karena Uteng telah berterus terang selama peradilan berlangsung.
“Jadi kami tidak melakukan banding, kami terima putusan dari Majelis Hakim. Kami sudah merasa cukup puas dengan proses yang ada. Dan kami merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, termasuk klien kami,” ujarnya.
Namun ia masih berharap agar para pemberi suap kepada kliennya, dapat dikenakan pidana pula. Sebab, baik yang disuap maupun yang menyuap harus dikenakan pidana Tipikor.
“Saya berharap ada jilid duanya, karena bagaimana pun juga konsepsi pasal 5 ini orang yang memberi suap harus dikenakan hukum. Maka kami mendesak kejaksaan untuk menetapkan orang-orang yang memberikan hadiah kepada klien kami agar ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)