SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Keberadaan Koordinator Kecamatan (Korcam) PAUD di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, yang menjadi penghubung untuk menerima uang pembelian buku dari lembaga PAUD, ternyata ilegal.
Selama ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang tidak pernah mengetahui keberadaanya. Kalau-pun ada, bakal dibubarkan oleh Dindikpora Pandeglang.
Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan PAUD Dindikpora Pandeglang, Rahmatulloh mengatakan, kalau Korcam PAUD di 35 Kecamatan yang ramai diperbincangkan, dan diduga menerima setoran anggaran pembelian buku dari PAUD, itu bukan bentukan Dindikpora Pandeglang, dan tidak terikat dengan Korcam.
“Kalau Korcam PAUD, bukan bentukan Dindikpora. Mungkin itu dari mereka. Pada intinya, Dindikpora tidak memerintahkan ada Korcam dan untuk sekarang ini karena banyak dibicarakan di lapangan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Rahmatulloh, Rabu (12/1/2022).
Ditegaskannya, pihaknya segera membubarkan Korcam tersebut. Sebab, status Korcam PAUD itu ilegal (tak memiliki badan hukum yang jelas). “Intinya akan kami bubarkan. Kalau memang Korcam itu ada. Karena di Dindikpora tidak ada Korcam. Intinya itu ilegal, walau ada. Nggak tahu itu dari mana adanya,” tegasnya.
Sejauh ini, organisasi yang legal di Kabupaten Pandeglang ungkapnya, hanya ada dua yakni, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).
“Kalau IGTKI itu, kaitan dengan TK (Taman Kanak-kanak), dan HIMPAUDI dengan Koberja (Kelompok Belajar Bersama),” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal menyikapi pembelian buku yang uangnya disetorkan kesetiap Korcam. “Kami juga berencana bakal koordinasi dengan organisasi-organisasi yang ada di lapangan, untuk melakukan pembinaan ulang. Pada kenyataannya, kami itu selalu sosialisasi dan pembinaan organisasi-organisasi yang ada di lapangan, takutnya ada oknum,” pungkasnya.
Ditambahkannya, alur anggaran BOP yang diterima para PAUD, hasil dari data Dapodik, terus diverifikasi dan setelah itu disalurkan dengan adanya SK (Surat Keputusan) Bupati, ke masing-masing rekening lembaga.
“Jadi Dindikpora itu menyalurkan uangnya sesuai SK Bupati. Terus untuk pembelanjaan, kami serahkan ke masing-masing lembaga, yang penting tidak keluar dari juklak juknis,” pungkasnya.
Ditegaskannya, kebijakan pembelanjaan juga tidak ada intervensi dari Dindikpora. “Kami kembalikan ke lembaga masing-masing, yang penting sesuai dengan juklak juknis yang ada (penggunaan BOP). Bahkan setiap juklak juknis, kami share ke lembaga dan melalui penilik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyunatan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD, melalui modus pembelian buku, ternyata uangnya dikoordinir oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) PAUD.
Informasi yang dihimpun, dari Korcam kemudian disetorkan ke oknum ASN berinisial M, dan dari M itulah berlanjut ke pihak perusahaan (CV. Media Karya Putra) sebagai penyedia buku ke PAUD-PAUD Se-Kabupaten Pandeglang.
Hal itu terendus, setelah wartawan satelitnews.id menginvestigasi ke beberapa pengelola PAUD di Kabupaten Pandeglang. Tak sedikit juga, pengelola PAUD yang menutupi proses pembelian buku dengan cara dikolektif oleh Korcam-Korcam itu, dengan dalih takut dicoret dari daftar penerima BOP. (nipal)